<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	>

<channel>
	<title>persaki.org</title>
	<atom:link href="http://persaki.org/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://persaki.org</link>
	<description>Persatuan Sarjana Kehutanan Indonesia</description>
	<pubDate>Wed, 29 Apr 2009 02:58:38 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.7.1</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Rekam Jejak Membludaknya Peserta Muktamar XIII PERSAKI</title>
		<link>http://persaki.org/2009/04/rekam-jejak-membludaknya-peserta-muktamar-xiii-persaki/</link>
		<comments>http://persaki.org/2009/04/rekam-jejak-membludaknya-peserta-muktamar-xiii-persaki/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 29 Apr 2009 01:21:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>persaki.org</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Agenda]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://persaki.org/?p=89</guid>
		<description><![CDATA[Jam menunjukkan pukul 14.00. tidak seperti biasanya rapat pengurus harian DPP PERSAKI mengalami sedikit kemoloran. Jalan Jakarta sedang macet, para pengurus harian yang hendak menuju sekretariat terjebak kemacetan. Pun demikian, rapat dimulai sambil menunggu pengurus yang lain.
Imam Harmain, Plt. Ketua Umum DPP PERSAKI membuka rapat, dan menyampaikan perlunya persiapan untuk Muktamar XIII PERSAKI. Muayat, wakil [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><img class="alignnone size-full wp-image-91" style="margin: 10px; float: left;" title="rekam-jejak-membludaknya-peserta-muktamar-xiii-persaki" src="http://persaki.org/wp-content/uploads/2009/04/rekam-jejak-membludaknya-peserta-muktamar-xiii-persaki.jpg" alt="rekam-jejak-membludaknya-peserta-muktamar-xiii-persaki" width="300" height="199" />Jam menunjukkan pukul 14.00. tidak seperti biasanya rapat pengurus harian DPP PERSAKI mengalami sedikit kemoloran. Jalan Jakarta sedang macet, para pengurus harian yang hendak menuju sekretariat terjebak kemacetan. Pun demikian, rapat dimulai sambil menunggu pengurus yang lain.<span id="more-89"></span></p>
<p style="text-align: justify;">Imam Harmain, Plt. Ketua Umum DPP PERSAKI membuka rapat, dan menyampaikan perlunya persiapan untuk Muktamar XIII PERSAKI. Muayat, wakil Sekretaris DPP PERSAKI menyambut baik usulan tersebut, dan menyampaikan perlunya mengangkat ketua SC (<em>Steering Committee</em>) dan OC (<em>Organizing Committee</em>). Selama ini Muktamar PERSAKI menjadi rutinitas belaka, dan bagaimana caranya agar Muktamar kali ini menjadi lain dan menggugah kesadaran anggota PERSAKI  untuk melakukan revitalisasi Organisasi. Untuk itu diperlukan figur ketua SC yang mampu mengompori anggota, ungkap Imam harmain dan Muayat. Untuk hal ini, yang cocok adalah Ucok panggilan akrab dari Nurcahyo Adi, tambah Muayat. Akhirnya rapat memutuskan bahwa SC adalah Nurcahyo Adi, ketua OC Muayat, dan Sekretaris OC Mudofir. Dengan catatan Muayat bertugas meloby Nurcahyo Adi untuk bersedia.</p>
<p style="text-align: justify;">Waktu telah berjalan, Nurcahyo Adi juga telah bersedia, dan Mudofir segera mengontak anggota-anggota muda PERSAKI yang ada dilingkup perkantoran Manggala baik di Pemerintahan, BUMN, Swasta, LSM untuk berpartisipasi dalam Muktamar XIII PERSAKI. Semua berjalan sesuai dengan rencana, sangat antusias.</p>
<p style="text-align: justify;">Sangat tepat menjadikan Ucok sebagai ketua SC Muktamar, dengan kapasitasnya yang  semua orang sudah mengetahui memulai agitasinya melalui milis RI (rimbawan-interaktif), sebuah milis terbesar bagi para penggerak sektor kehutanan. Agitasi terhadap Muktamar PERSAKI memanas, bahkan berminggu-minggu menjadi topik utama pembahasan dari milis. Mulai dari perubahan keanggotaan PERSAKI, perubahan AD/ART organisasi, <em>bargaining position</em> PERSAKI terhadap politik dan kekuasaan bahkan gagasan sangat ekstrim pun sempat muncul, yaitu: isu pembubaran PERSAKI.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam perjalanan kerja ke daerah pun Ucok menggalang anggota untuk mensukseskan Muktamar XIII PERSAKI. Di Aceh, Ketua SC menyampaikan bahwa PERSAKI ingin berubah dan memerlukan dukungan penuh dari para anggota khususnya yang masih muda-muda. Dalam kunjungan kerjanya di Yogyakarta, tidak lupa ketua SC menemui pengurus PERSAKI DPD Yogyakarta, tentang hajatan akbar PERSAKI, Muktamar XIII. Dalam pertemuan tersebut meminta Yogyakarta mempersiapkan diri dan mendiskusikan tentang perubahan apa yang akan di bawa dalam Muktamar.</p>
<p style="text-align: justify;">Tidak ketinggalan, ketua  dan Sekretaris OC, Muayat dan Mudofir. Di sela-sela kesibukan <em>regular meeting</em> FKKM (Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat) di hotel Pangrango Bogor, melakukan pertemuan khusus dengan para anggota PERSAKI yang menghadiri <em>regular meeting</em>. Dalam pertemuan tersebut, para anggota dari Makassar, Yogayakarta, Jabodetabek siap mensukseskan Muktamar XIII PERSAKI.</p>
<p style="text-align: justify;">Hari berganti hari, dan isu Muktamar PERSAKI telah mewarnai berbagai komunitas kehutanan, seperti : milis-milis alumni berbagai perguruan tinggi, milis persaki, milis rimbawan-interaktif, milis fkkm, serta menjadi bahan diskusi dalam seminar-seminar dan obrolan warung kopi bahwa PERSAKI akan berubah. Macan tidur akan dibangkitkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Antusiasme para anggota terhadap guliran isu perubahan PERSAKI mendapat momentum yang tepat. Dunia kehutanan sedang lesu. Para forester tersudut dengan berbagai berita media massa tentang isu kerusakan hutan. Degradasi hutan, konversi lahan, serta kehutanan tidak diperhitungkan lagi dalam pembangunan Nasional menjadikan para rimbawan mempunyai harapan baru dengan bangkitnya PERSAKI.</p>
<p style="text-align: justify;">Para rimbawan senior memberikan restunya untuk membangkitkan PERSAKI. Berbagai dukungan mengalir, dari Menteri Kehutanan, rimbawan senior, dedengkot Kehutanan, BUMN, Asosiasi, swasta, LSM, serta perguruan tinggi memberikan dukungan penuh terhadap Muktamar XIII untuk merevitalisasi PERSAKI. Konsolidasi anggota semakin menggeliat. Bahkan para mahasiswa dari berbagai daerah juga turut andil dalam memeriahkan Muktamar PERSAKI.</p>
<p style="text-align: justify;">Hari yang dinanti pun tiba. Pagi itu tanggal 25 Agustus 2008. Tampak, Mudofir sekretaris OC Muktamar, hilir mudik mempersiapkan segala keperluan teknis Muktamar. Pukul 09.00, Muktamar dimulai. Muktamar XIII dihadiri Menteri Kehutanan RI, MS Kaban, sekaligus membuka Muktamar XIII.</p>
<p style="text-align: justify;">Setelah pembukaan Muktamar dilanjutkan dengan Talkshow mengambil tema <strong>&#8220;</strong><strong>Merumuskan Peran Strategis PERSAKI </strong><strong>untuk Melestarikan Hutan dan Menyejahterakan Masyarakat&#8221;.</strong> Sebagai Nara Sumber : Prof. Dr. San Afri Awang, Prof. Dr.Mustafa Agung Sardjono, dan Dr. Hariadi Kartodihardjo. Dr. Ir Andang Bachtiar (dari IAGI) yang sedianya hadir berhalangan. Ditunjuk sebagai fasilitator talkshow Dr. Petrus Gunarso.</p>
<p style="text-align: justify;">Suasana Muktamar XIII berlangsung meriah, hangat, dengan semangat kekeluargaan. Hari pertama Muktamar XIII berlangsung sangat meriah. Peserta dari berbagai daerah berdatangan. Di luar persidangan tampak panitia sangat sibuk melayani pendaftaran anggota dan pembuatan kartu anggota secara langsung. Memang, atas permintaan SC, kartu anggota dapat dicetak secara langsung di tempat Muktamar. Menunggu 15 sampai 30 menit kartu anggota sudah dapat di ambil.</p>
<p style="text-align: justify;">Hari kedua Muktamar berlangsung lebih meriah dari hari pertama. Peserta yang hari pertama belum dapat mengikuti berdatangan. Bahkan dari beberapa daerah datang dengan rombongan. Seperti Bogor, Semarang, dan Yogyakarta datang secara rombongan. Kemeriahan juga nampak dengan hadirnya para mahasiswa dari Bogor dan Yogyakarta. Keinginan untuk mensukseskan Muktamar XIII, dan bergabung dengan PERSAKI merupakan niatan mereka. Tapia apa daya, persidangan Muktamar XIII PERSAKI memutuskan bahwa yang berhak menjadi anggota adalah yang sudah lulus S1 sarjana kehutanan. Meskipun demikian, spirit para mahasiswa tersebut dapat ditangkap sebagai sebuah generasi yang peduli terhadap kemajuan PERSAKI.</p>
<p style="text-align: justify;">Menjelang siang, pukul 14.00 WIB agenda yang ditunggu-tunggu tiba, yaitu pemiliuhan formatur tunggal Ketua Umum PERSAKI dan pemilihan 7 orang anggota Dewan Kehormatan Profesi PERSAKI periode 2008 - 2011. Nampak Eny Faridah, doktor dari Universitas Gadjah Mada serta staf pengajar di perguruan tinggi tersebut memimpin sidang pleno pemilihan. &#8220;Sesuai dengan tata tertib pemilihan dan persidangan bahwa Balon Ketum PERSAKI dapat diusulkan oleh peserta Muktamar, dan yang bersangkutan menyatakan kesediaannya atau menyatakan diri secara lansung kesediannya&#8221;, ungkap pimpinan sidang dengan nada lembut tapi tegas.</p>
<p style="text-align: justify;">Nurcahyo Adi, ketua SC Muktamar, mengangkat tangan dan menyatakan diri kebersediaanya, sesuai dengan permintaan kawan-kawan dalam milis. Memang di milis RI, Nurcahyo Adi merupakan salah satu calon yang di jagokan anggota milis. Secara spontan tepuk tangan gemuruh dalam ruangan mewarnai dan mendukung pencalonan Nurcahyo Adi. Giliran Hery santoso, aktivis NGO mengacungkan jari dan mengatakan &#8220;untuk perubahan PERSAKI, saya mencalonkan gondrong ke dua didalam ruangan ini, yaitu Prof. San Afri Awang&#8221;, yang disambut  tepukan gemuruh seiring dengan kebersediaannya San Afri Awang. Giliran Imam Harmain, Plt. Ketum PERSAKI yang telah demisioner, menyatakan &#8220;PERSAKI perlu dipimpin oleh orang yang telah berpengalaman, yaitu Tjipta Purwita&#8221;. Sambutan meriah untuk mendukung pencalonan Tjipta Purwita mewarnai ruangan. Pencalonan diakhiri dengan salah seorang anggota PERSAKI dari Yogayakarta yang menyatakan mendukung pencalonan Gondrong ketiga di dalam ruangan , yaitu Agus Afianto. Dukungan pun bermunculan. Pimpinan sidang mengetuk palu, dan menyatakan Balon Ketum PERSAKI dinyatakan sah, yaitu: Nurcahyo Adi, San Afri Awang, Tjipta Purwita, dan Agus Afianto. Sidang dilanjutkan dengan mempersilahkan peserta mengambil kartu suara, dan menuliskan pilihannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Nampak para anggota berdesak-desakan mengantri kartu pemilihan. Hal pertama kali dalam sejarah Muktamar PERSAKI peserta membludak, dan panitia agak sedikit gugup mengantisipasi membludaknya peserta Muktamar. Satu per satu peserta Muktamar yang mempunyai hak pilih mengambil kartu pemilihan. <em>One man one vote</em> begitulah sistem yang dipakai dalam Muktamar XIII.</p>
<p style="text-align: justify;">Perhitungan berlangsung menegangkan, bagi para pendukung calon. Kartu suara dihitung satu persatu yang disaksikan 3 orang saksi untuk memeriksa sah nya suara yang masuk. Hasil perhitungan dimenangkan San Anfri Awang, yang memproleh 252 suara, disusul Tjipta Purwita 115 suara, Nurcahyo Adi 21,dan Agus Afianto 0 suara. Tepukan meriah menyambut kemenangan San Afri Awang yang disusl ucapan selamat oleh para calon kepada pemenang, serta peserta Muktamar.</p>
<p style="text-align: justify;">Pemilihan Dewan Kehormatan Profesi berlangsung tidak semeriah pemilihan Ketua Umum, karena sebagian peserta sudah meninggalkan ruangan sidang. Hasil pemilihan DKP menetapkan 7 0rang anggota DKP, yaitu: Ir. Wahjudi Wardojo, M.Sc, Ir. Indri Astuti, M.M, Dr. Ir. Agus Setyarso, M.Sc, Ir. Made Subadia Gelgel, Ir. Darori, M.M, Ir. Suhariyanto, dan Ir. Hariyono Soeroso, MS.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan berakhirnya pemilihan, berakhir pula Muktamar XIII PERSAKI. Terpilihnya Prof. Dr. Ir. San Afri Awang, M.Sc secara demokratis membawa harapan baru bagi PERSAKI. Membawa PERSAKI menjadi organisasi yang eksistensinya diperhitungkan berbagai pihak,  berperan dalam pembangunan hutan dan kehutanan Indonesia. Semoga!</p>
<p style="text-align: justify;">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://persaki.org/2009/04/rekam-jejak-membludaknya-peserta-muktamar-xiii-persaki/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Press Release Persaki</title>
		<link>http://persaki.org/2009/04/press-release-persaki/</link>
		<comments>http://persaki.org/2009/04/press-release-persaki/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 23 Apr 2009 07:18:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>persaki.org</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://persaki.org/?p=83</guid>
		<description><![CDATA[NASIONALISME INDONESIA UNTUK SUMBERDAYA HUTAN

DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Prof.Dr.San Afri Awang, M.Sc

Ketua Umum Persaki]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center"><strong>NASIONALISME INDONESIA UNTUK SUMBERDAYA HUTAN</strong></p>
<p align="center"><strong>DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT</strong></p>
<p align="center"><strong>Prof.Dr.San Afri Awang, M.Sc</strong></p>
<p align="center"><strong>Ketua Umum Persaki</strong></p>
<p style="text-align: justify;">1.     Sejarah ekonomi bangsa Indonesia lekat dengan eksploitasi dan sub-ordinasi oleh bangsa lain. Keluar dari hisapan kongsi dagang monopolis VOC, ekonomi rakyat Indonesia dijerat sistem tanam paksa (cultuurstelsel-1830) yang diterapkan pemerintah Hindia Belanda untuk memenuhi kebutuhan komoditi mereka (Eropa). 40 tahun kemudian (1870), giliran perusahaan swasta Belanda (asing) yang menguasai perkebunan kita melalui pemaksaan sistem kapitalis-liberal. Indonesia diperlakukan sebagai ondernaming besar dan penyedia buruh murah bagi pasar luar negeri. Ekonomi rakyat (pribumi) tetap sebagai korban keserakahan kolonialis hingga merdeka tahun 1945.<span id="more-83"></span></p>
<p style="text-align: justify;">2.     Sistem ekonomi kolonial mewariskan struktur ekonomi yang sangat timpang. Struktur ekonomi terkait dengan kekuasaan dan kemampuan ekonomi-politik sehingga mereka yang masuk dalam kelompok atas meskipun jumlahnya sedikit namun menguasai dan menikmati banyak surplus perekonomian nasional. Hal yang berkebalikan menimpa kelompok ekonomi bawah yang jumlahnya mayoritas namun menguasai dan menikmati hasil produksi dalam taraf yang sangat minimal. Gambaran riil perihal struktur ekonomi dapat diilustrasikan melalui hasil observasi Hatta yang memetakan struktur ekonomi Indonesia pada masa kolonial Belanda ke dalam tiga golongan besar: (1)  Golongan Atas, yang terdiri dari bangsa Eropa (khususnya Belanda) yang menguasai dan menikmati hasil penjualan komoditi pertanian dan perkebunan di negeri jajahan mereka. (2) Golongan menengah, yang 90% terdiri dari kaum perantara perdagangan, khususnya dari etnis Tionghoa (China), yang mendistrubsikan hasil-hasil produksi masyarakat jajahan ke perusahaan besar dan ekonomi luaran. Dalam kelompok ini terdapat 10% bangsa Indonesia yang mampu menguasai dan menikmati hasil perekonomian karena mempunyai kekuasaan (jabatan) tertentu (elit), itu pun berada di posisi paling bawah pada lapisan ini. (3) Golongan bawah, yang terdiri dari massa rakyat pribumi yang bergerak pada perekonomian rakyat, yang tidak mampu menguasai dan menikmati hasil-hasil produksi mereka karena berada dalam sistem ekonomi kolonialis.</p>
<p style="text-align: justify;">3.     Dalam pandangan para <em>founding fathers</em>, terutama Soekarno-Hatta, merdeka berarti merdeka secara politik dan ekonomi. Untuk itu, pasca kemerdekaan perlu adanya reformasi sosial, yaitu suatu agenda nasional untuk mengganti sistem ekonomi kolonial dengan sistem ekonomi nasional, guna menghapus pola hubungan ekonomi yang timpang, eksploitatif dan sub-ordinatif terhadap ekonomi rakyat Indonesia dan mengubah struktur sosial-ekonomi warisan kolonial yang jauh dari nilai-nilai keadilan sosial tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Demokrasi politik saja tidak dapat melaksanakan persamaan dan persaudaraan. Di sebelah demokrasi politik harus pula berlaku demokrasi ekonomi. Kalau tidak, manusia belum merdeka, persamaan dan persaudaraan belum ada. Sebab itu cita-cita demokrasi Indonesa ialah demokrasi sosial, melingkupi seluruh lingkungan hidup yang menentukan nasib manusia&#8221; (Hatta, 1960).</p>
<p style="text-align: justify;">4.     Hal itu antara lain disebabkan oleh kesadaran Bung Hatta bahwa perbaikan kondisi ekonomi rakyat tidak mungkin hanya disandarkan pada proklamasi kemerdekaan. Perjuangan untuk memperbaiki kondisi ekonomi rakyat harus terus dilanjutkan dengan mengubah struktur ekonomi kolonial menjadi struktur ekonomi nasional. Sebagaimana dikemukakan oleh Bung karno, yang dimaksud dengan struktur ekonomi nasional adalah sebuah struktur perekonomian yang ditandai oleh meningkatnya peran serta rakyat Indonesia dalam penguasaan modal atau faktor-faktor produksi di tanah air.</p>
<p style="text-align: justify;">5.     Reformasi sosial hanya dimungkinkan melalui demokratisasi ekonomi, di mana kolektivitas (kekeluargaan dan kebersamaan) menjadi dasar pola produksi dan distribusi (mode ekonomi). Sebagaimana ditulis Hatta, &#8220;Di atas sendi yang ketiga (cita-cita tolong-menolong-<em>pen</em>.) dapat didirikan tonggak demokrasi ekonomi. Tidak lagi orang seorang atau satu golongan kecil yang mesti menguasai penghidupan orang banyak seperti sekarang, melainkan keperluan dan kemauan rakyat yang banyak harus menjadi pedoman perusahaan dan penghasilan. Sebab itu, segala tangkai penghasilan besar yang mengenai penghidupan rakyat harus berdasar pada milik bersama dan terletak di bawah penjagaan rakyat dengan perantaraan Badan-badan perwakilannya&#8221; (Hatta, 1932).</p>
<p style="text-align: justify;"><strong> Cita-Cita Konstitusional</strong></p>
<p style="text-align: justify;">1.     Agenda reformasi sosial berupa demokratisasi ekonomi untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia telah dirumuskan sebagai cita-cita konstitusional yang termaktub dalam filosofi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 33. Muhammad Hatta merumuskannya dalam sebuah konsep tentang Sistem Ekonomi Indonesia, yaitu Sistem Ekonomi Kerakyatan. Dalam Sistem Ekonomi Kerakyatan, semua aktivitas ekonomi harus disatukan dalam organisasi koperasi sebagai bangun usaha yang sesuai dengan asas kekeluargaan. Hanya dalam asas kekeluargaan dapat diwujudkan prinsip demokrasi ekonomi, yaitu produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, sedangkan pengelolaannya dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat sendiri. Konsep Sistem Ekonomi Kerakyatan inilah yang kemudian dituangkan dalam UUD 1945 sebagai dasar sistem perekonomian nasional.</p>
<p style="text-align: justify;">2.     Pilar Sistem Ekonomi Indonesia yang sejalan dengan agenda reformasi sosial dan kemudian dituangkan dalam UUD 1945 pasal 33 tersebut meliputi: (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3)     Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan pasal tersebut, tercantum dasar demokrasi ekonomi, di mana produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorang. Oleh sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bentuk usaha yang sesuai dengan prinsip tersebut adalah koperasi..</p>
<p style="text-align: justify;">3.     Berdasar cita-cita konstitusional tersebut maka dapat dipahami perlunya peran negara yang kuat untuk menyusun (mengatur) perekonomian (tatanan, bangun usaha, dan wadah ekonomi) nasional dan dihindarkannya perekonomian nasional yang (kembali) dikuasai bangsa dan korporasi asing (kekuatan pasar bebas). Negara perlu mengarahkan agar bangun usaha ekonomi yang tumbuh berkembang adalah bangun usaha yang bertumpu pasa usaha bersama (kolektivitas) dan berasas kekeluargaan (kebersamaan) seperti-halnya koperasi, dan bukannya (kembali) bertumpu pada asas perorangan (individual-korporasi) dan persaingan bebas (kapitalistik-liberal).</p>
<p style="text-align: justify;">4.     Berpijak pada dasar hukum itu pula maka negara berperan vital dalam menguasai dan mengelola cabang (faktor-faktor) produksi dan aset strategis nasional yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang pengelolaannya dilakukan melalui keberadaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Peranan swasta dimungkinkan sebatas pada aktivitas ekonomi yang faktor produksinya tidak berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Hal ini karena sesuai amanat konstitusi (penjelasan Pasal 33) bahwa jika tampuk produksi jatuh ke tangan orang perorang, maka rakyat yang banyak akan ditindasinya. Persis akan terjadi kembali seperti pada era sistem ekonomi kolonial di mana ekonomi rakyat ditindasi pemerintah dan korporasi asing (kolonial).</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pilar Sistem Ekonomi Nasional</strong></p>
<p style="text-align: justify;">1.     Perumusan demokrasi ekonomi sebagai sistem ekonomi nasional yang tercantum di dalam filosofi Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945 sekaligus menjawab pertanyaan (permasalahan) mendasar dalam sistem perekonomian suatu negara yaitu menyangkut apa barang yang diproduksi (mode konsumsi), bagaimana memproduksinya (mode produksi), dan untuk siapa produksi dilakukan (mode alokasi).</p>
<p style="text-align: justify;">2.     Dalam perekonomian nasional, barang yang harus mendapat prioritas utama untuk diproduksi adalah barang-barang dan jasa yang menyangkut kebutuhan dasar (<em>basic need</em>) dan memberikan manfaat bagi kepentingan/hajat hidup orang banyak (<em>public goods</em>), seperti pangan, sandang, sarana transportasi, pendidikan, kesehatan dan sebagainya. Produk-produk tersebut mendapat prioritas, karena sejalan dengan butir-butir tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945 (yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa), pasal 31 dan pasal  33 ayat 2 dan 3 UUD 1945, serta sejalan dengan sila-sila dalam Pancasila, khususnya sila kedua dan kelima.</p>
<p style="text-align: justify;">3.     Penekanan cara produksi yang berbasis pada prinsip kolektivitas dalam kegiatan perekonomian, nampak tegas terungkap dari ayat-ayat yang terkandung di dalam pasal 33 UUD 1945 tersebut. Terlebih dalam bagian penjelasan diatur bahwa produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Masyarakat secara bersama-sama dilibatkan dalam proses produksi, dan dalam hal  produksi yang mempunyai arti yang sangat penting (terkait hajat hidup orang banyak), penanganannya langsung di bawah negara. Kata &#8220;bersama&#8221;, &#8220;orang banyak&#8221;, dan &#8220;kemakmuran rakyat&#8221;, melukiskan betapa masyarakat luas menjadi unsur utama dalam kegiatan perekonomian yang kita harapkan. Inisiatif dan kreativitas individu tidak dibungkam, melainkan dikembang-kan dengan melihat sifat produksi dan kepentingan masyarakat. Dus totaliterisme atau etatisme, sebagaimana lazimnya di negara komunis tidak dapat diterima oleh masyarakat kita.</p>
<p style="text-align: justify;">4.     Masalah ketiga yang selalu ada dalam setiap sistem perekonomian adalah tentang untuk siapa barang itu dihasilkan dan bagaimana pendistribusiannya. Secara tersirat, hal ini sebenarnya sudah terungkap pada uraian di muka. Karena orientasi produksi adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan mewujudkan keadilan sosial, maka produksi yang kita hasilkan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas (rakyat banyak), bukan untuk segelintir orang yang kebetulan mempunyai daya beli yang berlebihan. Ini masih ditambah lagi bahwa pendistribusian produksi itu harus bersifat adil dan tidak menimbulkan ketegangan dalam masyarakat.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong><strong>NASIONALISME INDONESIA</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Uraian tersebut di atas sangat penting bagi Indonesia dalam rangka membangun sumberdaya hutan di Indonesia. Tidak boleh salah langkah pengelola hutan di Indonesia ini. Dua prinsip dasar sesuai UUD 1945 adalah bahwa: (1) semua barang dan jasa atau cabang-cabang produksi yang diperuntukkan ke public (masyarakat luas) harus di kelola oleh pemerintah atau badan usaha milik pemerintah; dan (2) cabang-cabang produksi tersebut seluas-luasnya untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat/masyarakat Indonesia. SIAPA RAKYAT MENURUT TERM EKONOMI? Ini pertanyaan yang juga penting dalam sector pembangunan hutan, RAKYAT yang mana yang terkait dengan pembangunan sumberdaya hutan? Pembangunan HKm, HTR, Hutan Desa, sudah menjadi kebijakan Departemen Kehutanan. Tetapi bagaimana realisasinya? Tentu masih jauh dari memuaskan. Nasionalisme Indonesia harus di pertahankan dengan cara mengontrol pemberian cabang produksi untuk public kepada sector swasta dan investor asing, dan cabang produksi public harus diwujudkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Kasus REDD di Indonesia bagaimana? Adakah pinjaman dari Negara asing untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang terkait dengan REDD? Adakah Bappenas memainkan skenario hutang untuk kegiatan perubahan iklim di Indonesia? Bagaimana persiapan REDD di Departemen Kehutanan? Apakah lembaga asing ikut bermain dalam REDD seperti lembaga UNEP, FAO, UNDP, dan World Bank? Mengapa pendanaan persiapan REDD sangat tidak transparan? WB dan UNDP pada akhirnya juga menerima dana-dana multilateral dari beberapa Negara Eropa untuk kegiatan persiapan implementasi REDD tersebut. Bagaimana mekanisme payment dan bagaimana kaitannya dengan pemerintah daerah dan pengurangan kemiskinan, masih bagaikan misteri di Indonesia. Mengapa Negara-negara maju tidak percaya dengan pemerintah Indonesia untuk persiapan REDD ini? Seharusnya pemerintah Indonesia mengambil sikap tegas tentang mekanisme dana-dana asing yang masuk ke Indonesia untuk persiapan REDD tersebut. Kelihatannya ada pemikiran POST COLONIAL dalam implementasi REDD di Indonesia. Kalau begitu dimana lagi nasionalisme Indonesia, haruskah tercabikcabik lebih dalam lagi?</p>
<p style="text-align: justify;">Jakarta, 19 Februari 2009</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://persaki.org/2009/04/press-release-persaki/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Deklarasi Cangkuang, Landasan Darma Bakti Rimbawan Indonesia</title>
		<link>http://persaki.org/2009/04/deklarasi-cangkuang-landasan-darma-bakti-rimbawan-indonesia/</link>
		<comments>http://persaki.org/2009/04/deklarasi-cangkuang-landasan-darma-bakti-rimbawan-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 23 Apr 2009 05:22:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>persaki.org</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[AD/ART Persaki]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://persaki.org/?p=73</guid>
		<description><![CDATA[Hutan Indonesia merupakan anugerah dan amanah Tuhan Yang Maha Esa berupa sumber kekayaan alam yanng serbaguna sebagai sistem penyangga kehidupan dan manifestasi dari sifat Maha Pemurah dan Maha Pengasih.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><strong>MUKADIMAH</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Hutan Indonesia merupakan anugerah dan amanah Tuhan Yang Maha Esa berupa sumber kekayaan alam yanng serbaguna sebagai sistem penyangga kehidupan dan manifestasi dari sifat Maha Pemurah dan Maha Pengasih.<span id="more-73"></span></p>
<p style="text-align: justify;">Hutan dapat mewujudkan diri di dalam berbagai bentuk yang pada hakekatnya selalu merupakan pengejawantahan dari lima unsur pokok yang menyebabkan adanya apa yang dinamakan hutan itu, ialah bumi, air, udara, sinar matahari dan alam hayati, sebagai kesatuan menurut ruang dan waktu.</p>
<p style="text-align: justify;">Fungsi dan manfaat hutan, sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki keterbatasan daya dukung tidak dibatasi oleh keadaan hutan itu sendiri, melainkan semata-mata oleh keterbatasan kemampuan manusia dalam memanfaatkannya untuk mensejahterakan manusia lahir dan bathin.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengelolaan hutan pada hakekatnya merupakan aktivitas yang mendudukkan hutan sebagai ekosistem untuk sebesar-besar kesejahteraan dan kebehagiaan manusia lahir dan bathin dengan mempertahankan kelestarian fungsi dan manfaatnya. Pelaksanaan pengelolaan tersebut sebagai pengejawantahan dari rasa syukur Rimbawan kepada Tuhan Yang Maha Pengasih yang dilakukan dengan berazaskan kerakyatan, keadilan, partisipatif, demokratis, keterbukaan, keterpaduan, kejujuran dan bertanggunggugat.</p>
<p style="text-align: justify;">Rimbawan dalam menunaikan tugas mengurus hutan dan kehutanan wajib menyikapinya sebagai amanah untuk memanfaatkan hutan secara optimal dan lestari.</p>
<p style="text-align: justify;">Menyadari bahwa kondisi hutan telah menurun baik kualitas dan kuantitasnya, menuntut tanggung jawab, upaya dan kerja keras Rimbawan untuk memulihkannya.</p>
<p style="text-align: center;"><strong>KODE ETIK RIMBAWAN INDONESIA</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Rimbawan adalah seseorang yang mempunyai pendidikan kehutanan dan atau pengalaman di bidang kehutanan dan terikat oleh norma-norma sebagai berikut:</p>
<ol style="text-align: justify;" type="1">
<li>Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.</li>
<li>Menempatkan hutan alam sebagai bagian dari upaya mewujudkan martabat      dan integritas bangsa di tengah bangsa-bangsa lain sepanjang jaman.</li>
<li>Menghargai dan melindungi nilai-nilai kemajemukan sumberdaya hutan dan      sosial budaya setempat.</li>
<li>Bersikap obyektif dalam melaksanakan segenap aspek kelestarian fungsi      ekonomi, ekologi dan sosial hutan secara seimbang dimanapun dan kapanpun      bekerja dan berdarma bakti.</li>
<li>Menguasai, meningkatkan, mengembangkan, mengamalkan ilmu dan teknologi      berwawasan lingkungan dan kemasyarakatan yang berkaitan dengan hutan dan      kehutanan.</li>
<li>Menjadi pelopor dalam setiap upaya pendidikan dan penyelematan lingkungan      dimanapun dan kapanpun rimbawan berada<strong>.</strong></li>
<li>Berprilaku jujur, bersahaja, terbuka, komunikatif, bertanggung gugat,      demokratis, adil, ikhlas dan mampu bekerjasama dengan semua pihak sebagai      upaya dalam mengemban profesinya.</li>
<li>Bersikap tegar, teguh dan konsisten dalam melaksanakan segenap bidang      gerak yang diembannya, serta memiliki kepekaan, proaktif, tanggap, dinamis      dan adaptif terhadap perubahan lingkungan strategis yang mempengaruhinya      baik di tingkat lokal, nasional, regional, dan global.</li>
<li>Mendahulukan kepentingan tugas rimbawan dan kepentingan umum (publik      interest) saat ini dan generasi yang akan datang, di atas      kepentingan-kepentingan lain.</li>
<li>Menjunjung tinggi dan memelihara jiwa korsa rimbawan.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Cangkuang - Sukabumi, 4 Nopember 1999</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: center;">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://persaki.org/2009/04/deklarasi-cangkuang-landasan-darma-bakti-rimbawan-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Landasan Idiil Penuaian Tugas Rimbawan Dalam Bidang Hutan dan Kehutanan</title>
		<link>http://persaki.org/2009/04/landasan-idiil-penuaian-tugas-rimbawan-dalam-bidang-hutan-dan-kehutanan/</link>
		<comments>http://persaki.org/2009/04/landasan-idiil-penuaian-tugas-rimbawan-dalam-bidang-hutan-dan-kehutanan/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 23 Apr 2009 05:16:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>persaki.org</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[AD/ART Persaki]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://persaki.org/?p=71</guid>
		<description><![CDATA[Hutan adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang berupa sumber kekayaan alam yang serbaguna sebagai manifestasi dari sifat maha murah serta maha kasih dan Tuhan yang Maha Kuasa sendiri.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<ol style="text-align: justify;" type="1">
<li>Hutan adalah      anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang berupa sumber kekayaan alam yang      serbaguna sebagai manifestasi dari sifat maha murah serta maha kasih dan      Tuhan yang Maha Kuasa sendiri.</li>
<li>Hutan dapat      memanifestasikan dirinya dalam berbagai bentuk, sesuai dengan tempat,      waktu, iklim, keadaan sekelilingnya dan faktor-faktor lainnya. Apapun      bentuk yang dimilikinya dan menjadikan wujud sementara bagi hutan itu,      pada hakekatnya selalu merupakan pengejawantahan sementara dari lima unsur pokok      yang mengakibatkan adanya apa yang dinamakan hutan itu, ialah : bumi, air,      alam hayati, udara dan sinar matahari. Tanpa salah satu unsur-unsur itu      secara mutlak mengakibatkan tidak adanya hutan.<span id="more-71"></span></li>
<li>Dengan demikian,      maka memanfaatkan hutan, pada hakekatnya adalah memanfat adanya lima untur      tersebut, ialah mengarahkan panca-daya ini kepada suatu bentuk tertentu      pada tempat dan waktu yang diperlukan untuk kesejahteraan dan kebahagiaan      manusia lahir dan bathin sebesar-besar mungkin tanpa mengabaikan      kelestarian guna dan manfaatnya.</li>
<li>Bentuk yang      dihasilkan oleh pengarahan panca-daya secara sadar ini dapat berwujud      hutan lindung alami di gunung, yang mutlak perlu untuk ketertiban tata      air, dan atau hutan produksi dalam segala bentuknya antara lain hutan      industri dan lain sebagainya. Kesemuanya ini merupakan sumber      kesejahteraan secara lestari bagi manusia kini dan manusia kemudian hari      sebagai pengejawantahan dari sifat Maha Murah dan maha kasih dan Tuhan      seru sekalian alam.</li>
<li>Berapa besar      manfaat hutan sebagai anugerah tersebut tidaklah dibatasi oleh keadaan      hutan itu sendiri, melainkan semata-mata oleh kemampuan manusia, sampai      dimana ia sanggup memanfaatkan anugerah Tuhan tersebut untuk kepentingan      dirinya, bagi penyelenggaraan kesejahteraan, baik materiil maupun      spiritual.</li>
<li>Rimbawan      menunaikan tugas mengurus hutan dan kehutanan wajib menanggapi tugas      tersebut sebagai menerima amanat dari ummat manusia untuk memanfaatkan      pemberian Tuhan yang berupa hutan ini sebesar-besar mungkin secara lestari      sebagai tanda terima kasih dan bakti manusia terhadap Tuhan Yang Maha      Murah dan Maha Kasih.</li>
<li>Kenyataan-kenyataan      dan pengakuan adanya kenyataan-kenyataan tersebut diatas adalah merupakan      landasan abadi bagi penunaian darma bakti Rimbawan, dimana dan pada waktu      atau zaman apa Rimbawan itu berada. Rimbawan yang ber-Pancasila yang telah      mengikrarkan dirinya menjalankan segala tugas untuk kepentingan Nusa dan      Bangsanya dengan berbakti kepada Tuhan Yang Maha Esa.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Kaliurang, 29 Oktober 1966</p>
<p style="text-align: justify;">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://persaki.org/2009/04/landasan-idiil-penuaian-tugas-rimbawan-dalam-bidang-hutan-dan-kehutanan/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Anggaran Dasar Persaki</title>
		<link>http://persaki.org/2009/04/anggaran-dasar-persaki/</link>
		<comments>http://persaki.org/2009/04/anggaran-dasar-persaki/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 23 Apr 2009 02:29:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>persaki.org</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[AD/ART Persaki]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://persaki.org/?p=67</guid>
		<description><![CDATA[ANGGARAN DASAR  PERSAKI
 
 
HASIL MUKTAMAR XIII
 
PEMBUKAAN
 
Bahwa hutan sebagai karunia dan amanah Tuhan YME, patut disyukuri, dikelola, dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga kelestariannya agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dan seluruh bangsa Indonesia.
Bahwa hutan sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat harus dikelola secara partisipatif, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><strong>ANGGARAN DASAR  PERSAKI</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>HASIL MUKTAMAR XIII</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>PEMBUKAAN</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;">Bahwa hutan sebagai karunia dan amanah Tuhan YME, patut disyukuri, dikelola, dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga kelestariannya agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dan seluruh bangsa Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Bahwa hutan sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat harus dikelola secara partisipatif, profesional, berkelanjutan, dan bertanggunggugat.</p>
<p style="text-align: justify;">Bahwa kami menyadari tanggungjawab kami sebagai salah satu pihak pengemban amanah tersebut, maka dengan ini bersepakat dan mufakat untuk berhimpun dalam wadah organisasi profesi  PERSAKI untuk berpartisipasi aktif dalam memperjuangkan, mewujudkan, dan mengawal pengelolaan ekosistem hutan yang adil, produktif, dan lestari bagi pembangunan bangsa Indonesia.</p>
<p style="text-align: center;"><strong>BAB I</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>NAMA, JANGKA WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>Pasal 1</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Organisasi ini diberi nama     Persatuan Sarjana Kehutanan Indonesia disingkat PERSAKI .</p>
<p style="text-align: center;"><strong>Pasal 2</strong></p>
<p style="text-align: justify;">PERSAKI didirikan di Bogor pada tanggal 07 Mei 1963 (seribu sembilan ratus enam puluh tiga) untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.</p>
<p style="text-align: center;"><strong>Pasal 3</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Kedudukan Dewan Pengurus Pusat PERSAKI adalah di Ibukota Negara Republik Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>BAB II</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>ASAS, SIFAT, TUJUAN, VISI DAN MISI</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>Pasal 4</strong></p>
<p style="text-align: justify;">PERSAKI berasaskan Pancasila dan berlandasan Undang-Undang Dasar 1945.</p>
<p style="text-align: center;"><strong>Pasal 5</strong></p>
<p style="text-align: justify;">PERSAKI merupakan organisasi profesi di bidang kehutanan yang berbasis ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba.</p>
<p style="text-align: center;"><strong>Pasal 6</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Visi PERSAKI adalah menjadi organisasi profesi yang mandiri, berdaulat dan kredibel melalui perannya yang penting dan strategis dalam pembangunan kehutanan di Indonesia.</p>
<p style="text-align: center;"><strong>Pasal 7</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Misi PERSAKI adalah:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Mengembangkan      dan meningkatkan profesionalisme dan etika profesi anggota PERSAKI.</li>
<li>Mengembangkan      dan mengamalkan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan etika untuk menjamin      kelestarian ekosistem hutan saat ini dan masa depan untuk kesejahteraan      rakyat.</li>
<li>Memberikan      kontribusi yang konstruktif kepada para pemangku kepentingan.dalam mewujudkan      pengelolaan ekosistem hutan yang adil dan lestari bagi kemakmuran rakyat      Indonesia.</li>
<li>Mendorong      dan mengawal penyelenggaraan tata laksana kehutanan yang baik (<em>good      forestry governance</em>).</li>
</ol>
<p style="text-align: center;"><strong>Pasal 8</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Tujuan PERSAKI adalah: mendorong profesionalisme dan etika profesi dalam penyelenggaraan kehutanan guna mencapai pengelolaan hutan adil dan lestari bagi kemakmuran rakyat Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>BAB III</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>KEANGGOTAAN</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>Pasal 9</strong></p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Anggota PERSAKI adalah sarjana kehutanan yang terdaftar pada organisasi.</li>
<li>Persaki dapat mengangkat anggota kehormatan  yang mekanismenya diatur dalam ART.</li>
<li>Hak dan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>Pasal 10</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pemberhentian anggota PERSAKI diataur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.</p>
<p style="text-align: center;"><strong>BAB IV</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>ORGANISASI</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>Pasal 11</strong></p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Susunan organisasi PERSAKI di tingkat pusat terdiri atas Dewan Kehormatan Profesi, Dewan Pengurus Pusat, dan dewan pengurus di daerah.</li>
<li>Bentuk dan struktur organisasi   Dewan Pengurus Pusat diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.</li>
<li>Bentuk dan struktur organisasi  PERSAKI di daerah di atur dan ditentukan sendiri sesuai aspirasi anggota PERSAKI di daerah masing-masing.</li>
</ol>
<p style="text-align: center;"><strong>Pasal 12</strong></p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Dewan Kehormatan Profesi sedikit-dikitnya terdiri atas 5 (lima) orang yang dipilih oleh peserta Muktamar.</li>
<li>Tugas Dewan Kehormatan Profesi adalah menegakkan Kode Etika Organisasi dan menyelesaikan kasus pelanggaran Kode Etika profesi.</li>
<li>Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kehormatan Profesi diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.</li>
</ol>
<p style="text-align: center;"><strong>BAB V</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>MUKTAMAR</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>Pasal 13</strong></p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Muktamar merupakan badan kekuasaan tertinggi dalam PERSAKI .</li>
<li>Muktamar  mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERSAKI.</li>
<li>Muktamar mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat PERSAKI;</li>
<li>Muktamar merumuskan dan menetapkan Garis-Garis Besar Program Kerja Dewan Pengurus Pusat PERSAKI.</li>
<li>Muktamar memilih Ketua Umum     Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Kehormatan Profesi.</li>
</ol>
<p style="text-align: center;"><strong>Pasal 14</strong></p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Muktamar diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat paling sedikit satu kali dalam 3 (tiga) tahun.</li>
<li> Dewan Pengurus Pusat dapat menyelenggarakan Muktamar Luar Biasa apabila dianggap perlu sesuai aspirasi anggota.</li>
<li>Keputusan-keputusan dalam Muktamar sejauh mungkin dilakukan secara musyawarah  untuk mufakat. Apabila dipandang perlu dapat dilakukan dengan pemungutan suara.</li>
</ol>
<p style="text-align: center;"><strong>BAB VI</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>KEUANGAN</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>Pasal 15</strong></p>
<ol style="text-align: justify;">
<li> Keuangan      PERSAKI diperoleh dari : (a) uang pangkal (b) iuran anggota (c) sumbangan yang tidak mengikat (d) sumber pendapatan lain yang sah.</li>
<li>Besarnya Uang      Pangkal dan Iuran anggota ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.</li>
<li>Setiap akhir      tahun anggaran dilakukan pemeriksaan/audit anggaran organisasi.</li>
</ol>
<p style="text-align: center;"><strong>BAB VII</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>PERUBAHAN ANGGARAN DASAR</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>Pasal 16</strong></p>
<ol style="text-align: justify;" type="1">
<li>Anggaran      Dasar hanya dapat diubah oleh Muktamar .</li>
<li>perubahan      anggaran dasar dapat diusulkan pengurus daerah 3 bulan sebelum muktamar.</li>
<li>Perubahan      Anggaran Dasar berlaku setelah disetujui dan diputuskan oleh Muktamar.</li>
</ol>
<p style="text-align: center;"><strong>BAB VIII</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>PERATURAN TAMBAHAN</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>Pasal 17</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.</p>
<p style="text-align: center;"><strong>Pasal 18</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga akan diputuskan oleh Dewan Pengurus Pusat sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga.</p>
<p style="text-align: center;"><strong>Pasal 19</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pembubaran organisasi hanya dapat dimungkinkan melalui Muktamar PERSAKI atau melalui referendum.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Ditetapkan di:  Jakarta</p>
<p style="text-align: justify;">Pada tanggal:  26 Agustus 2008</p>
<p style="text-align: justify;">MUKTAMAR XIII PERSAKI</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://persaki.org/2009/04/anggaran-dasar-persaki/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Pengembangan Bahan Bakar Nabati: Ancaman atau Peluang Bagi Indonesia?</title>
		<link>http://persaki.org/2009/04/pengembangan-bahan-bakar-nabati-ancaman-atau-peluang-bagi-indonesia/</link>
		<comments>http://persaki.org/2009/04/pengembangan-bahan-bakar-nabati-ancaman-atau-peluang-bagi-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 22 Apr 2009 23:32:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>persaki.org</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Publikasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://persaki.org/?p=43</guid>
		<description><![CDATA[Beberapa bulan lalu, pada saat harga bahan bakar minyak fosil mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah -147 US$ per barel- mulai muncul gagasan besar untuk memanfaatkan hasil pertanian menjadi bahan bakar.  Bahan bakar berbasis hasil pertanian yang disebut sebagai bahan bakar terbarukan tersebut populer dengan istilah bahan bakar nabati atau bio-fuel yang tentu saja bersifat ramah lingkungan. Dialektika yang mengemuka atas  upaya pengembangan bahan bakar terbarukan tersebut selain dipandang sebagai sebuah peluang, tetapi sekaligus juga menjadi ancaman bagi Indonesia.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Oleh: Petrus Gunarso, PhD (Balikpapan 6 Januari 2009)</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><img class="alignnone size-thumbnail wp-image-49" style="margin: 10px; float: left;" title="pengembangan-bahan-bakar-nabati" src="http://persaki.org/wp-content/uploads/2009/04/pengembangan-bahan-bakar-nabati-150x150.jpg" alt="pengembangan-bahan-bakar-nabati" width="150" height="150" />Beberapa bulan lalu, pada saat harga bahan bakar minyak fosil mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah -147 US$ per barel- mulai muncul gagasan besar untuk memanfaatkan hasil pertanian menjadi bahan bakar.  Bahan bakar berbasis hasil pertanian yang disebut sebagai bahan bakar terbarukan tersebut populer dengan istilah bahan bakar nabati atau <em>bio-fuel </em>yang tentu saja bersifat ramah lingkungan. Dialektika yang mengemuka atas  upaya pengembangan bahan bakar terbarukan tersebut selain dipandang sebagai sebuah peluang, tetapi sekaligus juga menjadi ancaman bagi Indonesia.<span id="more-43"></span></p>
<p style="text-align: justify;">Produk pertanian seperti jagung, kedelai, ketela pohon, tebu, minyak kelapa dan minyak sawit selama ini telah dikenal dan dimanfaatkan dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan bagi manusia mulai dilirik sebagai alternatif pengganti bahan bakar. Di negara yang lebih maju, produk pertanian tersebut juga dipakai untuk pakan, khususnya jagung dan kedelai, dalam rangka merubah produk pertanian tersebut menjadi daging untuk dikonsumsi oleh manusia.</p>
<p style="text-align: justify;">Walaupun kini harga bahan bakar minyak telah menurun kembali pada level US$ 50 per barel, upaya untuk memanfaatkan bahan bakar nabati  tersebut tetap menjadi sebuah kemauan politik - karena  kebijakan energi national melalui penerbitan Inpres No. 5 tahun 2006 mengenai hal itu masih tetap berlaku. Artinya, upaya pemerintah untuk memanfaatkan sebagian dari bahan pangan menjadi bahan bakar tetap berlanjut. Tampaknya, ulasan atas wacana besar tersebut sangat menarik untuk diulas, utamanya menyangkut implikasi dan konsekuensi dari upaya pengembangan ini.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Biofuel &amp; Perubahan Iklim</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Tuntutan untuk menggunakan bahan bakar terbarukan bukan hanya didorong oleh naiknya harga bahan bakar fosil, tetapi juga didorong oleh adanya perdebatan mengenai perubahan iklim. Kenaikan harga bahan bakar fosil disebabkan oleh kenyataan makin menipisnya cadangan, karena sifatnya yang tidak terbarukan. Jika bahan bakar fosil menghasilkan bahan buangan CO2 yang kemudian ditengarai menjadi penyebab efek rumah kaca, maka bahan bakar nabati dianggap lebih ramah lingkungan dan sekaligus terbarukan.</p>
<p style="text-align: justify;">Karena sifatnya terbarukan, maka ketersediaannya diharapkan dapat berkesinambungan. Namun demikian, kelestarian suplai bahan bakar nabati ini terutama ditentukan oleh adanya lahan untuk budidaya, ketersediaan air, dan matahari. Teknologi untuk menghasilkan bahan bakar nabati kini telah mencapai tahapan maju (<em>advance</em>), termasuk di negara berkembang seperti di Indonesia, apalagi di negara yang lebih maju. Indonesia pada dasarnya memiliki semuanya, lahan, air, matahari dan teknologi.</p>
<p style="text-align: justify;">Di Amerika Serikat, penggunaan jagung untuk bahan bakar nabati berkembang pesat. Di Brasil, penggunaan tebu sebagai bahan bakar nabati telah berkembang lebih pesat lagi, dan sudah memasuki skala industri. Penggunaan bahan pangan menjadi bahan bakar ternyata membawa implikasi negatif yaitu telah mendorong naiknya harga bahan pangan di seluruh dunia. Kenaikan harga bahan pangan akhir-akhir ini telah mencapai tahap yang sangat mengkhawatirkan - terlebih lagi bagi negara berpenduduk besar, seperti China, India dan Indonesia.  Ketahanan pangan yang mencerminkan kemandirian pemenuhan kebutuhanpangan (baca : swasembada) bagi ketiga negara padat penduduk di atas adalah persoalan sensitif dan sangat mendasar bagi pemenuhan berbagai kepentingan.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Biofuel : Ancaman Ketahanan Pangan Indonesia ?</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Indonesia merupakan negara yang berpenduduk terbanyak keempat di dunia dan masih belum sepenuhnya mencapai swasembada pangan. Kalau tahun 2008 kita dinyatakan telah mencapai swa-sembada beras, pada tahun yang sama kita masih harus melakukan impor bahan pangan lainnya - termasuk kedelai, gandum, gula, daging sapi, ayam dan lain sebagainya. Jika harga komoditas pangan dan pakan untuk hewan ini meningkat, maka Indonesia akan mengalami kesulitan.</p>
<p style="text-align: justify;">Penggunaan bahan pangan untuk bahan bakar yang meningkatkan harga komoditas pangan dunia tersebut tentu saja mengkhawatirkan. Beberapa waktu yang lalu terjadi kekhawatiran hebat pada saat harga bahan bakar tinggi, dan banyak pihak mulai memanfaatkan minyak sawit sebagai bahan bakar nabati. Kekhawatiran tersebut kini seolah sirna karena terjadinya krisis ekonomi hebat di Amerika Serikat, yang berbarengan dengan menurunnya permintaan akan bahan bakar fosil - sehingga harganya turun drastis. Namun demikian, siklus kenaikan harga minyak dan kenaikan harga komoditas pangan dan pakan yang dimanfaatkan menjadi bahan bakar masih tetap menghantui.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Biofuel : Ancaman Kelestarian Hutan Indonesia</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Indonesia tidak ketinggalan dalam mengembangkan bahan bakar nabati. Banyak inovasi baru muncul untuk mengembangkan bahan bakar nabati. Yang paling maju adalah penggunaan minyak sawit untuk bahan bakar nabati. Terdapat juga pengembangan minyak nabati dari jarak pagar, singkong, tebu, aren dan juga nyamplung. Perkembangan penggunaan minyak sawit untuk bahan bakar nabati di Indonesia telah mendorong adanya upaya perluasan kebun kelapa sawit yang sangat luas. Indonesia dan Malaysia sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia, berpacu dalam persaingan pemanfaatan minyak sawit sebagai bahan bakar nabati.</p>
<p style="text-align: justify;">Sedemikian cepatnya perkembangan perluasan kebun kelapa sawit, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan ancamannya bagi kelestarian hutan di Indonesia. Kekhawatiran ini bukan tidak beralasan, karena praktek pengembangan kelapa sawit di masa lampau dan juga kini di berbagai tempat, dilakukan dengan mengubah hutan alam menjadi kebun sawit - melalui konversi hutan alam menjadi kebun atau juga disebut sebagai proses deforestasi.</p>
<p style="text-align: justify;">Perluasan kebun kelapa sawit juga mengancam lahan gambut yang diyakini merupakan wilayah yang menyimpan karbon amat besar. Karena kondisi lahan gambut yang berada di daerah yang relatif datar - dan umumnya berpenduduk jarang, maka perluasan kebun kelapa sawit di Riau misalnya memanfaatkan areal bergambut ini dalam skala yang sangat luas. DI Kalimantan Tengah juga mulai bermunculan perkebunan kelapa sawit di lahan gambut. Bahkan di Papua, terdapat juga rencana perluasan kebun kelapa sawit di lahan gambut yang luas. Kegiatan-kegiatan semacam ini perlu mendapt perhatian khusus dari Pemerintah mengingat dampak jangka panjang dari penanaman sawit secara luas, baik dampak ekologi, ekonomi maupun sosial masyarakat.</p>
<p style="text-align: justify;">Di Kalimantan Timur, pencadangan areal untuk perkebunan kelapa sawit mencapai jumlah yang sangat fantastis, tetapi ternyata yang terealisir ditanami hanya sedikit. Kasus konversi hutan menjadi cadangan untuk kebun sawit di KaimantanTimur telah menyeret banyak pejabat. Dan lebih dari itu, telah mengancam pula kelestarian hutan Kalimantan Timur, karena ternyata setelah dibabat hutannya, kebun sawitnya tidak kunjung terbangun.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Kekhawatiran Para Aktivis Lingkungan </strong></p>
<p style="text-align: justify;">Para penggerak lingkungan baik dari luar maupun dalam negeri sangat khawatir dengan perkembangan perubahan pemanfaatan hasil perkebunan kelapa sawit dari pangan dan pakan, menjadi bahan bakar nabati. Fokus perhatian dari pemerhati lingkungan lebih ke arah ancaman perluasan penggunaan bahan bakar nabati terhadap makin berkurangnya tutupan hutan di Indonesia dan terancam punahnya beberapa spesies hewan dan tumbuhan.</p>
<p style="text-align: justify;">Para peneliti dari berbagai lembaga juga mulai khawatir dengan perkembangan perubahan pemanfaatan minyak sawit untuk bahan bakar nabati ini. Dalam lokakarya yang bertema <em>Agriculture Beyond Food </em>di Bogor bulan November 2008 lalu, kekhawatiran ini juga menjadi topik yang hangat. Pada intinya, untuk negeri seperti Indonesia yang memiliki lahan luas dan penduduk yang besar - prioritas pengembangan komoditas pertanian harus berpihak pada penyediaan pangan sebagai yang utama, kemudian pakan, dan baru yang teraklhir bahan bakar nabati (<em>Food, Feed and Fuel</em>).</p>
<p style="text-align: justify;">Kekhawatiran para penggerak lingkungan dan para peneliti tersebut sangat beralasan dan oleh karenanya perlu diperhatikan dalam pembangunan perkebunan kelapa sawit. Namun demikian, dapatkah hal itu terjadi jika para pengusaha dan investor melihat prospek ekonomi lebih penting daripada faktor ekologi? Nampaknya yang terjadi kini lebih pada saling tuding dan saling pasang kuda-kuda dan merasa masing-masing benar adanya. Padahal, perjuangan keduanya mengatasnamakan rakyat. Untuk kepentingan rakyat yang selalu terpinggirkan dan menderita karena tingginya harga komoditas pangan yang mencekik leher mereka. Perseteruan semacam ini ternyata tidak terjadi secara nyata dalam perjuangan Indonesia dalam kancah konvensi perubahan iklim dunia.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>REDD</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Indonesia dalam kancah pertemuan PBB tentang perubahan iklim nampaknya relatif kompak antara lembaga pemerintah dan non pemerintah. Mereka sepakat mengusung konsep pengurangan emisi melalui pengurangan atau bahkan penghentian konversi hutan menjadi lahan non hutan dan penurunan kualitas hutan (<em>forest degradation</em>) - melalui skema REDD.</p>
<p style="text-align: justify;">Keduanya sepakat: untuk tidak lagi melakukan deforestasi dan degradasi hutan karena dengan demikian akan terdapat kompensasi. Hal itu  merupakan posisi yang diformulasikan Delegasi Indonesia dalam perdebatan perubahan iklim yang dapat menarik negara partner untuk bekerjasama dengan Indonesia dalam mengurangi laju deforestasi dan dengradasi melalui skema REDD. Mengurangi laju deforestasi dan degradasi ditawarkan Indonesia dalam forum perubahan iklim untuk mendapatkan kredit dari karbon yang tersimpan dalam hutan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam konsep REDD, Indonesia mengharapkan akan mendapatkan semacam kompensasi dari dana karbon yang terkumpul di negara Annex 1 (negara-negara maju - pengemisi gas rumah kaca yang besar) karena Indonesia mampu membantu mengurangi emisi gas rumah kaca dunia melalui pengurangan laju deforestasi dan laju degradasi hutan yang diakui dan disertifikasi oleh negara Annex 1 tersebut. Lalu, bagaimanakah kita harus mengembangkan produksi bahan bakar nabati kita.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Biofuel Yang Patut Dikembangkan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pemanfaatan lahan marginal, pemilihan jenis tanaman, dan kebijakan pemerintah yang tepat diperlukan dalam mensikapi perubahan pemanfaatan komoditas pertanian dari pangan menjadi bahan bakar nabati. Hal ini perlu dilakukan untuk mengurangi kekhawatiran para pemerhati lingkungan dan para peneliti tersebut di atas.</p>
<p style="text-align: justify;">Pemanfaatan lahan marginal - di banyak tempat, termasuk eks Pengembangan Lahan Gambut sejuta hektar di Kalimantan Tengah dapat dikembangkan perkebunan kelapa sawit. Mungkinkah untuk pengembangan lahan kelapa sawit? Dalam paparan Master Plan Pengembangan eks Lahan Gambut Sejuta Hektar di Bappenas beberapa waktu yang lalu disepakati perlunya kehati-hatian. Boleh dilakukan pengembangan tetapi harus dilakukan perlindungan terhadap gambut dalam - gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter harus dihutankan kembali. (Lihat Master Plan eks Lahan Gambut)</p>
<p style="text-align: justify;">Pemanfaatan lahan marginal karena hutannya telah terdegradasi dan gundul dapat dilakukan diberbagai tempat di Kalimantan. Untuk kawasan dengan jenis tanah mineral dapat dikembangkan upaya penanaman kelapa sawit di lahan-lahan marginal dan terlantar tersebut dengan bantuan teknologi dan pemupukan. Perlu inovasi teknologi untuk mengatasi lahan alang-alang dan bekas kebakaran yang luas, baik  di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.</p>
<p style="text-align: justify;">Terdapat beberapa jenis tumbuhan yang cocok untuk dikembangkan di lahan marginal. Misalnya, Badan Litbang Kehutanan telah mencoba mempromosikan pemanfaatan minyak nabati dari jenis Nyamplung (<em><span style="text-decoration: underline;">Callophylum</span></em> <em><span style="text-decoration: underline;">inopilum</span></em>). PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dan berbagai pihak lainnya mengembangkan minyak nabati dari Jarak pagar (<em><span style="text-decoration: underline;">Jatropha</span></em> <em><span style="text-decoration: underline;">curcas </span></em>Lyn). Dan terdapat juga upaya untuk mengembangkan bahan bakar nabati dari Aren (<em><span style="text-decoration: underline;">Arenga</span></em> <em><span style="text-decoration: underline;">pinnata</span></em>) dan Singkong (<em><span style="text-decoration: underline;">Manihot esculenta</span></em>).<strong></strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Penutup</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Jika pemerintah dan LSM peduli lingkungan sepakat, maka perlu adanya sinergi untuk membuktikan bahwa pembangunan berkelanjutan di Indonesia dapat dijalankan. Pengembangan bahan bakar nabati masih mempunyai ruang yang sangat luas di Indonesia melalui pemanfaatan lahan-lahan tidur dan marginal. Demikian pula pemanfaatan lahan-lahan kering dan tidak produktif untuk jenis-jenis yang cocok. Ajak masyarakat miskin dan penganggur dalam kegiatan ini dengan memanfaatkan sebagian dana pemerintah yang menganggur tahun lalu, yang jumlahnya mencapai Rp. 51 Trilyun.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan asumsi, bahwa negara-negara annex 1 serius dan konsekuen dengan konsep REDD yang ditawarkan Indonesia, perlu kiranya upaya pencegahan konversi hutan alam menjadi kebun sawit agar konsep REDD dapat segera diimplementasikan dalam forum perubahan iklim. Lebih dari itu, kegiatan pengelolaan hutan yang lestari dan kurangi laju degradasi/kerusakan hutan melalui berbagai teknologi ramah lingkungan - karena kegiatan inipun diharapkan akan mendapatkan kredit dan atau kompensasi. Hasil teknologi dari berbagai riset yang telah dilakukan anak bangsa perlu dimanfaatkan semaksimal mungkin.  Pembangunan suatu bangsa tergantung dari hasil riset yang inovatif.  Kita harus mulai percaya dengan berbagai hasil riset bangsa Indonesia.  Jangan sampai terjadi hasil riset warga negara Indonesia dipakai oleh bangsa lain, sebagaimana kenyataan yang dewasaini telah banyak terjadi. Sangat ironis.</p>
<p style="text-align: justify;">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://persaki.org/2009/04/pengembangan-bahan-bakar-nabati-ancaman-atau-peluang-bagi-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>SILIN: Kebangkitan Kehutanan Indonesia ke Depan</title>
		<link>http://persaki.org/2009/04/silin-kebangkitan-kehutanan-indonesia-ke-depan/</link>
		<comments>http://persaki.org/2009/04/silin-kebangkitan-kehutanan-indonesia-ke-depan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 22 Apr 2009 23:27:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>persaki.org</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Kajian Keilmuan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://persaki.org/?p=41</guid>
		<description><![CDATA[Kehadiran SILVIKULTUR INTENSIF (SILIN)

sebagai sistem silvikultur baru di tengah kondisi hutan Indonesia yang kian menurun kualitas dan kuantitasnya diyakini merupakan sebuah terobosan yang sangat fundamental. Terlebih, dengan berbagai konsep kelebihan dan keunggulannya. SILIN diharapkan mampu mengembalikan era keemasan sektor kehutanan nasional yang pernah berjaya pada empat dekade lalu. Persoalannya, masih terdapat serangkaian pra kondisi yang dibutuhkan agar implementasi SILIN bisa menghasilkan kelola hutan sebagaimana diharapkan.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Kehadiran SILVIKULTUR INTENSIF (SILIN)</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>sebagai sistem silvikultur baru di tengah kondisi hutan Indonesia yang kian menurun kualitas dan kuantitasnya diyakini merupakan sebuah terobosan yang sangat fundamental. Terlebih, dengan berbagai konsep kelebihan dan keunggulannya. SILIN diharapkan mampu mengembalikan era keemasan sektor kehutanan nasional yang pernah berjaya pada empat dekade lalu. Persoalannya, masih terdapat serangkaian pra kondisi yang dibutuhkan agar implementasi SILIN bisa menghasilkan kelola hutan sebagaimana diharapkan.<span id="more-41"></span></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Sejarah pengusahaan hutan alam di Indonesia dengan dinamika sistem silvikulturnya bergerak dari pola konvensional yang lebih berorientasi pada kepentingan pembangunan ekonomi  ke pola pembangunan berkelanjutan dalam arti kesesuaian sosial budaya, keselarasan lingkungan hidup dan kelangsungan ekonomi.  Pengusahaan hutan berbasis HPH merupakan operasionalisasi UU No. 5 Tahun 1967 tentang Kehutanan. Bersamaan dengan lahirnya UU No. 41 Tahun 1999, terjadi pula pegeseran kegiatan pengusahaan hutan di luar Jawa yang kemudian dikenal dengan Ijin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu di Hutan Alam (IUPHHK -HA).</p>
<h2 style="text-align: justify;">TPTI : Refleksi Basis Kelola Hutan</h2>
<p style="text-align: justify;">Sistem silvikultur yang menjadi landasan praktek pengusahaan hutan alam tropis di luar Jawa  diawali dengan penerapan sistem Tebang Pilih Indonesia (TPI).  Dalam perjalanannya, sistem silvikultur TPI disempurnakan dengan sistem silvikultur Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI).</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan berbagai resultante faktor, sistem TPTI yang semula diyakini mampu melestarikan praktek pengusahaan hutan ternyata belum sepenuhnya mampu terwujud di lapangan.  Salah satu fenomena utama yang mengemuka sebagai akibat kondisional di atas adalah menurunnya luas hutan alam dari 59,6 juta hektar (tahun 1990) menjadi 27,8 juta hektar   (tahun 2003). Setali tiga uang, pada tahun yang sama kondisi tersebut juga tercermin dari penurunan produktivitas kayu bulat dari 28 juta m<sup>3</sup> menjadi hanya 11 juta m<sup>3</sup>. Konsekuensi lebih jauh, jumlah pemegang HPH menurun.  Pun riap tahunan juga menurun dengan rerata 1,25 m<sup>3</sup>/ha/th sampai 2,0 m<sup>3</sup>/ha/th.</p>
<p style="text-align: justify;">Persoalan pun kian berkembang akut. Dengan kondisi produktivitas hutan yang rendah, konflik tenurial dan praktek perambahan kawasan yang kian tinggi, maka sulit bahkan  tidak mungkin pengelolaan kawasan hutan berbasis sistem TPTI tersebut memberikan kelayakan bisnis jangka panjang. Alih-alih lestari dan berkelanjutan, sebaliknya produktivitas kawasan hutan bekas tebangan atau <em>Logged over Areas</em> (LoA) kian menurun. Apalagi, dengan situasi krisis ekonomi dan euforia reformasi, malpraktek penebangan dalam bentuk <em>illegal logging </em>maupun <em>relogging </em>justru kian marak<em>.</em> Dua malpraktek yang   justru mendorong semakin cepatnya proses perubahan kawasan hutan ke penggunaan areal non kehutanan (baca :perkebunan, pertambangan dan industri). Yang lebih memprihatinkan, buruknya kondisi pengusahaan hutan alam  telah melahirkan stigma senjakala industri kehutanan <em>(sun set industries)</em>. Sebuah situasi yang sangat paradoks mengingat hutan merupakan sumberdaya terbaharui.</p>
<h2 style="text-align: justify;">Perlunya Konsep Baru</h2>
<p style="text-align: justify;">Tak pelak, di tengah beratnya problema diperlukan sebuah terobosan. Sebagai landasan utama aktivitas kelola hutan, sistem silvikultur sebagai basis setiap praktek kelola hutan menjadi sebuah <em>conditio sine qua non</em>. Sistem silvikultur merupakan kunci solusi. Artinya, diperlukan penyempurnaan sistem silvikultur -baru- yang diharapkan mampu mengatasi berbagai problem. Lebih jauh, dengan konfigurasi kawasan hutan alam produksi yang dewasa ini didominasi hutan bekas tebangan (LoA) dengan berbagai persoalan turunannya, maka menerapkan sistem silvikultur hutan alam yang mampu meningkatkan produktivitas lahan, mendongkrak potensi dan riap tegakan, menjamin kepastian hukum tenurial dan keamanan berusaha serta peningkatan penyerapan tenaga kerja merupakan sebuah keniscayaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Demikianlah, pada dekade 1997 Menteri Kehutanan Djamaludin Suryohadikusumo telah menggagas konsep terobosan dalam sistem dan praktek pengusahaan hutan. Melalui pembelajaran beragam konsep kelola hutan di berbagai kawasan hutan, baik domestik maupun mancanegara, diperkenalkan sebuah konsepsi sistem silvikultur baru. Konsep tersebut   adalah Tebang Pilih Tanam Jalur (TPTJ). Sasarannya jelas,  untuk meningkatkan produktivitas lahan, mendongkrak potensi tegakan dan penguatan tenurial kawasan.  Sebagai uji coba, sistem silvikultur ini dilaksanakan di dua pemegang HPH di Kalimantan Tengah. Dalam perkembangannya, sistem silvikultur TPTJ disempurnakan dengan pendekatan pemuliaan pohon, manipulasi lingkungan dan pengendalian hama terpadu ke dalam sebuah terminologi teknik TPTI Intensif. Teknik yang kemudian juga dikenal dengan istilah Silvikultur Intensif atau SILIN.</p>
<p style="text-align: justify;">Adalah seminar dalam rangka menyambut 70 tahun Prof. Dr. Ir. Soekotjo, MSc -guru besar bidang silvikultur hutan alam Fakultas Kehutanan, UGM, Yogyakarta- pada Maret 2004 yang bertema &#8220;Visi Silvikulturis Indonesia Menyongsong Kehutanan 2045&#8243;. Pada acara tersebhut dilaunching Program Silvikultur Intensif oleh Direktur Jendral Bina Produksi Kehutanan, Departemen Kehutanan. Konsepsi tersebut merupakan sebuah upaya memanfaatkan momentum satu abad kemerdekaan RI untuk mewujudkan kebangkitan kembali kehutanan nasional. Sebagai landasan hukum, telah ditetapkan Keputusan Direktur Jendral BPK Nomor SK.226/VI-BPHA/2005 tangal 1 September 2005 tentang TPTI Intensif.</p>
<h2 style="text-align: justify;">Pengertian Dasar</h2>
<p style="text-align: justify;">SILIN merupakan sebuah teknik silvikultur yang bertujuan meningkatkan produktivitas lahan yang tercermin dari peningkatan riap dan potensi tegakan, menjaga keseimbangan ekologi dengan mempertahankan keanekaragaman hayati serta memberikan jaminan kepastian hukum dan keamanan berusaha melalui pengakuan tenurial dari berbagai pihak. Sementara secara teknis, SILIN adalah teknik silvikultur yang berusaha memadukan tiga elemen utama silvikultur, yaitu (1) pembangunan hutan tanaman dengan jenis terpilih dan kemudian melakukan pemuliaan jenis, (2) elemen manipulasi lingkungan bagi optimalisasi pertumbuhan, dan (3) elemen pengendalian hama terpadu. Apabila pembangunan hutan tanaman tidak memenuhi tiga elemen itu secara simultan, ia bukanlah SILIN. Lebih jauh, menurut Prof. Dr. Ir. M. Na&#8217;im M.Agr., hutan yang akan dibangun dengan menerapkan konsep  SILIN adalah hutan tanaman komersil yang <em>prospektif, sehat dan lestari</em>. Hutan yang <em>prospektif</em> adalah  hutan yang <em>produktivitas</em> dan <em>kualitas produknya</em> tinggi. <em>Pengelolaan</em> hutannya juga efisien.  Hutan yang <em>sehat</em> adalah hutan yang mampu mewujudkan <em>fungsi optimal</em> sebagai hutan produksi.  Hutan <em>lestari</em> adalah hutan yang lahannya<em> </em>tetap lestari sebagai hutan produksi.</p>
<h2 style="text-align: justify;"><strong>Kelebihan dan Keunggulan</strong></h2>
<p style="text-align: justify;">Optimisme akan pencapaian sebuah kondisi hutan lestari di masa depan berbasis sistem SILIN tentu saja dilandasi oleh sebuah keyakinan yang realistis sekaligus rasional. Dengan kata lain, SILIN sudah barang tentu memiliki berbagai kelebihan atau keunggulan -baik konseptual maupun implementasi- dibanding sistem silvikultur konvensional terdahulu. Lebih jauh, berbagai kelebihan dan keunggulan tersebut diyakini pula akan menjadi kunci solusi atas berbagai problema pengelolaan dan pengusahaan hutan yang kini berlangsung dan berkembang.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan pengalaman empirik para pelaku di lapangan, SILIN memiliki kelebihan dan keunggulan dibandingkan sistem silvikultur terdahulu. SILIN memiliki tingkat produktivitas hutan produksi sekitar sembilan kali dibanding produktivitas TPTI. Hebatnya, penerapan SILIN  ternyata tidak mengubah keragaman hayati (Baca : biodiversitas) karena hanya mengubah sistem penanaman pengayaan yang semula pada kawasan yang berkekurangan anakan liar menjadi penanaman pengayaan sepanjang jalur yang ditetapkan. Intinya, SILIN menerapkan intensifikasi penanaman dengan pemupukan dan penanaman jenis terpilih yang superior yang telah disiapkan di pesemaian. Kelebihan lainnya adalah kemampuannya mendorong pengakuan hak kawasan atau <em>tenurial rights </em>(hak &#8220;pemilikan&#8221;), utamanya dari praktek perambahan masyarakat lokal melalui aktivitas pertanian tradisional (baca : perladangan berpindah). Di sisi lain, di tengah kian menurunnya kemampuan penyerapan tenaga kerja kegiatan pengusahaan hutan berbasis sistem TPTI, kehadiran SILIN justru mampu menyerap tenaga kerja yang jauh lebih banyak. Tak pelak, hal ini sungguh sangat sesuai dengan karakteristik usaha kehutanan yang bersifat padat karya -disamping padat modal- serta kondisi demografi Indonesia sebagai negara berpenduduk terbesar kelima di dunia.</p>
<p style="text-align: justify;">Penerapan SILIN juga memberikan sebuah terobosan baru terhadap problema klasik kehutanan, yaitu lemahnya pengawasan aparat Dephut. Sistem SILIN justru terbukti memudahkan pengawasan kegiatan kelola hutan sejak rencana sampai pengeloaan pasca tebang. Berbeda dengan sistem TPTI yang bersifat <em>spot </em>dan tersebar sehingga sulit membedakannya dengan tegakan alam dengan tegakan yang ditanam, maka SILIN memberikan perbedaan nyata kondisi fisik di lapangan antara tegakan alam dengan tegakan yang ditanam.</p>
<p style="text-align: justify;">Keunggulan SILIN yang paling nyata bagi para pelaku usaha adalah produksinya pada akhir daur. Diprediksi, pada akhir daur potensinya mampu mencapai 225 m<sup>3</sup>, dengan potensi  tegakan 320 m<sup>3</sup>, sehingga untuk memproduksi sejumlah volume tertentu (misalnya untuk penghara pabrik) tertentu diperlukan luasan hutan yang lebih kecil. Sisanya dapat dialih fungsi menjadi hutan konservasi untuk keperluan pengawetan plasma nutfah. Dengan kata lain, dari seluas kawasan hutan alam produksi dapat diproduksi lebih banyak kayu sehingga memungkinkan perluasan kapasitas pabrik atau kelebihan kayu bagi kepentingan ekspor. Keunggulan dalam hal produktivitas ini juga diharapkan akan benar-benar mampu mengatasi persoalan kesenjangan yang kini justru menjadi   problema klasik sektor kehutanan nasional.</p>
<p style="text-align: justify;">Adalah tidak berlebihan bila SILIN memang sarat dengan kelebihan dan keunggulan. Di tengah dialektika pemanasan global dan kian meningkatnya tuntutan komunitas internasional untuk pelestarian hutan, ternyata SILIN justru dapat mencegah degradasi hutan alam produksi. Penanaman secara intensif dan penebangan dengan sistem tebang pilih ternyata dapat dikategorikan sebagai salah satu jenis kegiatan REDD (Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan). Karena tergolong jenis kegiatan REDD, maka sistem SILIN boleh jadi memperoleh kompensasi finansial. Tentu saja sangat luar biasa karena dari berbagai aspek mampu menghasilkan beragam keuntungan.</p>
<p style="text-align: justify;">Akhirnya, dengan konfigurasi berbagai keunggulan di atas, jelas penerapan sistem SILIN dengan tingkat produktivitas yang tinggi akan mampu meningkatkan penerimaan DR dan PSDH serta membangun <em>economic multipliers</em> yang lebih intensif sejalan dengan <em>triple track strategy </em>Pemerintah, yaitu <em>pro growth, pro job </em>dan <em>pro poor</em>.</p>
<h2 style="text-align: justify;">Dialektika Pro Kontra</h2>
<p style="text-align: justify;">Menyadari bahwa SILIN merupakan sebuah konsep yang masih memerlukan berbagai penyempurnaan, penyiapan manual dan standar bagi pelaksanaan serta berbagai riset beragam aspek terkaitnya,  Departemen Kehutanan membentuk Tim Pakar Dephut yang diketuai oleh sang penggagas SILIN, yaitu Prof. Dr. Soekotjo dengan sekretaris Prof. Dr. M. Na&#8217;im.</p>
<p style="text-align: justify;">Tim tersebut memayungi berbagai kepakaran, antara lain meliputi bidang silvikultur, pemuliaan pohon, manipulasi lingkungan, pengendalian hama terpadu, pemungutan hasil, teknologi hasil hutan, ekonomi sumberdaya hutan dan perencanaan hutan. &#8220;Keberadaan Tim Pakar sangat penting agar kebijakan Departemen Kehutanan akan memiliki rasionalitas yang obyektif sehingga akan menghindari kemungkinan terjadinya penyimpangan&#8221;, ujar Direktur BPHA, Listya Kusumawardhani. &#8220;SILIN juga sangat diharapkan akan mampu menjadi solusi multidimensi atas berbagai persoalan yang ditimbulkan sebagai dampak keterbatasan penerapan sistem silvikultur konvensional&#8221; sambungnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Gencarnya sosialisasi dan kian banyaknya IUPHHK yang terlibat dalam implementasi SILIN, telah menjadikan SILIN dan berbagai program turunannya menjadi sebuah primadona baru Departemen Kehutanan. Ia seakan menjadi sebuah terobosan dalam upaya menggenjot program penanaman jutaan batang pohon yang kini digagas dan dipraktekan Menteri Kehutanan M.S. Kaban. Bedanya, penanaman berbasis teknik SILIN ini dilakukan di kawasan hutan produksi yang telah dibebani hak, yang produktivitasnya dari hari ke hari relatif semakin menurun. Terhadap konsep penanaman berbasis di hutan produksi berbasis SILIN tersebut, komunitas kehutanan memang pantas bernapas lega. Rimbawan khususnya, layak bersikap bangga. Di tengah berbagai stigma buruk dan buruknya citra hutan dan kehutanan nasional, salah satu rimbawannya berhasil menembus sebuah pencapaian prestisius dengan terpilihnya salah stau konsep kelola hutan yang kini dikembangkan sebagai satu diantara seratus inovasi Indonesia. Adalah Kementrian Negara Riset dan Teknologi dalam menyongsong 100 tahun kebangkitan nasional bekerjasama dengan <em>Business Innovation Centre </em>(BIC) dan komunitas dunia usaha telah menetapkan karya-karya inovasi prospektif dari para putra putri bangsa Indonesia. Untuk bidang kehutanan, konsep SILIN yang diusung Prof. Dr. Soekotjo dari Fakultas Kehutanan, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, berhasil terpilih mewakili bidang kehutanan menjadi salah satu diantara 100 inovasi Indonesia tahun 2008.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, jamaknya sebuah kebijakan baru, apalagi kini menjadi salah satu andalan Departemen Kehutanan, maka polemik selalu mengemuka. Umumnya, tidak semua kalangan mendukung beleid baru tersebut, bahkan tidak sedikit juga yang kemudian mencermati sekaligus mengkritisi. &#8220;Upaya meningkatkan produktivitas hutan produksi menggunakan kombinasi pemuliaan pohon, manipulasi lingkungan dan pemberantasan hama terpadu merupakan sesuatu yang tak terbantahkan. Namun, biasanya kebijakan yang dalam tataran filosofis bagus sering kedodoran dalam konteks implementasi&#8221;, Ujar Togu Manurung, salah seorang akademisi dari IPB, Bogor. Ia menyarankan kepada para pihak untuk menyimak serta mencermati beberapa keganjilan implementasi SILIN. Pertama, aspek penetapan lokasi. Dengan jutaan lahan kritis di areal hutan produksi, mestinya SILIN diterapkan di areal yang marginal tersebut.  &#8220;Kenyataannya, kini uji coba SILIN banyak dilakukan di areal LoA IUPHHK yang umumnya masih memiliki potensi tegakan yang cukup produktif&#8221;, sambung doktor lulusan Amerika tersebut. Penetapan lokasi yang tidak tepat juga terkait dengan kekeliruan penerapan jangka periode pemanfaatan LoA.  Togu mensinyalir bahwa LoA yang secara periode siklus daur belum saatnya ditebang, justru melalui SILIN memperoleh legitimasi untuk dieksploitasi kembali sebelum masanya. &#8220;Dalam bahasa hukum hal ini sama dengan praktek relogging atau cuci mangkuk&#8221;, tandas pria yang juga menjadi salah seorang aktivis LSM lingkungan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Tampaknya, sinyalemen Togu di atas memang beralasan. Hal itupun diakui berbagai pihak. Persoalannya, dewasa ini kawasan hutan non produktif pada umumnya memiliki status tidak dibebani hak (baca : <em>open access</em>), sehingga sulit untuk mewujudkan keinginan tersebut. &#8220;Idealnya, penerapan SILIN memang diprioritaskan di areal hutan non produktif. Problemnya, justru di areal hutan non produktif tidak terdapat pengelola sehingga sulit menerapkan teknik yang membutuhkan investasi besar. Memang, Dephut sendiri memiliki program pembangunan <em>model</em> hutan tanaman meranti melalui kebijakan PMUMHM, namun pelaksanaannya tetap dilakukan pada kawasan hutan yang memiliki badan hukum pengelolaan. Pelaksanaannya juga tidak akan terus menerus dilakukan dalam bentuk kegiatan proyek karena keterbatasan dana Pemerintah sehingga suatu saat akan diprioritaskan untuk dikelola swasta&#8221; ujar Nana Suparna. Nana juga menolak sinyalemen sebagian kalangan yang menuduh bahwa SILIN merupakan upaya pengusaha untuk memperoleh kayu lebih banyak karena penurunan limit diameter. &#8220;Bila memang itu yang terjadi, mengapa ada pengusaha yang menolak penerapan SILIN di areal konsesinya. Coba simak surat APHI yang menyatakan sikap keberatan anggota APHI yang akan ditunjuk Departemen untuk melaksanakan SILIN&#8221; sambung  mantan Ketua Persaki yang kini menjabat sebagai salah satu Wakil Ketua Umum DP APHI sambil menyodorkan kopi surat berlogo APHI. Namun, secara obyektif ia juga tak menampik penerapan SILIN di IUPHHK yang rawan penyimpangan pengusaha bermental &#8220;nakal&#8221; yang hanya akan mengeruk kayu semata. Untuk itu, Nana mengharapkan Departemen Kehutanan mewaspadai hal tersebut. &#8220;Keberadaan dan peran Tim Pakar Departemen Kehutanan yang bertugas membantu penetapan mekanisme dan kriteria penerapan SILIN di suatu IUPHHK menjadi penting&#8221; lanjut rimbawan yang kini menjabat sebagai Ketua Presidium DewanKehutanan Nasional mewakili Kamar Bisnis.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain beberapa sinyalemen di atas, Togu juga masih mensinyalir bahwa terdapat aspek lain yang juga patut memperoleh klarifikasi. &#8220;Saya mendengar pelaksanaan SILIN masih dalam taraf uji coba atau skala riset. Persoalannya, justru dalam implementasi di lapangan ternyata telah diterapkan dalam skala RKT. &#8220;Tentu saja hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan spekulasi&#8221;, tandas Togu. Apalagi, pakar-pakar kehutanan dari perguruan tinggi yang kini menjadi Tim Pakar Dephut banyak memasuki wilayah legal - administratif. &#8220;Pakar sebaiknya hanya memasuki ranah riset dan tidak langsung masuk pada wilayah administrasi perijinan yang menjadi domain pejabat publik kehutanan. Hal ini akan menimbulkan kerancuan sekaligus kebingungan para pihak terkait dengan kewenangan dan kompetensi masing-masing pihak&#8221; sambungnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Menanggapi hal tersebut, Mamat Mulyana, Direktur PT. Suka Jaya Makmur memiliki jawaban yang sangat lugas. Menurut praktisi kehutanan dari Kalimantan Barat tersebut menyatakan  bila memang telah dapat diterapkan dalam skala operasional maka tidak ada salahnya dilakukan dalam skala RKT. &#8220;Bagi pandangan dunia usaha, penanaman skala operasional memiliki beberapa kelebihan, utamanya menyangkut efisiensi. &#8220;Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa dengan menanam dalam skala operasional berbagai terobosan justru bisa dilakukan.Termasuk upaya-upaya manipulasi lingkungan&#8221; Ujar Mamat. Riset tetap dilakukan untuk mendukung keberhasilan penanaman skala operasional. &#8220;Ilustrasinya, apabila riset SILIN membutuhkan satu daur, berarti dua puluh lima tahun ke depan baru dapat diimplementasikan dalam skala operasional. Bisa jadi kawasan hutan alam produksi kita pada saat itu sudah tidak ada&#8221; sambung Ketua Komda APHI Kalbar itu sambil tersenyum. Seakan memperkuat pernyataan tersebut, Hunawan Widjajanto menambahkan bahwa memang dalam hitungan bisnis, skala operasional lebih efisien. Dalam pandangan dunia usaha, penanaman dalam skala riset justru dipandang semata-mata sebagai pos biaya yang membebani. &#8220;Penanaman SILIN memang membutuhkan komitmen namun sekaligus juga ketajaman intuisi tentang masa depan bisnis kehutanan. Untuk itu, memang diperlukan sebuah keberanian untuk merealisasikan penanaman SILIN dalam skala luas, yaitu skala operasional &#8220;Ujar Direktur Utama PT. SARPATIM tersebut. Namun untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Hunawan meminta agar Pemerintah mewujudkan kepastian hukum dan keamanan berusaha. &#8220;Salah satu prioritas Dephut terkait SILIN adalah menjamin aspek kepastian hukumnya karena usaha ini bersifat jangka panjang&#8221;, Ujarnya.  Hal yang sama disampaikan Wissubagyo, Dirut PT. IKANI. Kedua pengusaha yang sudah puluhan tahun menekuni bisnis emas hijau itupun mengharapkan agar Departemen Kehutanan selalu menjamin aspek kepastian hukum SILIN.</p>
<p style="text-align: justify;">Apapun bentuknya, dialektika pro kontra di era demokratisasi dan keterbukaan ini sungguh merupakan sebuah elan positip yang patut dihargai dan direspon secara konstruktif. Wacana yang berkembang tersebut memang pantas untuk dikelola sehingga menghasilkan sebuah kesepahaman yang utuh dan dukungan yang solid. Karena itu, para pemangku kepentingan sudah selayaknya memperhatikan kritik konstruktif yang dilontarkan para pihak terkait dengan konsep dan implementasi SILIN. Sejarah pernah juga mencatat bahwa salah satu kesimpulan rimbawan tentang kegagalan TPTI adalah bahwa konsep sistem silvikultur hutan alam produksi tersebut sesungguhnya sudah lebih dari cukup untuk melestarikan hutan. Persoalannya justru terletak pada rendahnya komitmen implementasi dan lemahnya upaya penegakan hukumnya. Nah, jangan sampai konsep SILIN yang memang secara filosofis diakui sangat ideal, ternyata implementasi di lapangan justru gagal. Bila demikian,  <em>conclamatum est</em>, semuanya telah berakhir. quo vadis kehutanan Indonesia ?</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://persaki.org/2009/04/silin-kebangkitan-kehutanan-indonesia-ke-depan/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Musda Persaki DPD Riau</title>
		<link>http://persaki.org/2009/04/musda-persaki-dpd-riau/</link>
		<comments>http://persaki.org/2009/04/musda-persaki-dpd-riau/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 22 Apr 2009 23:18:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>persaki.org</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Agenda]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://persaki.org/?p=39</guid>
		<description><![CDATA[PERSAKI (Persatuan Sarjana Kehutanan Indonesia) DPD Riau bertempat di Hotel Pangeran Pekanbaru, Senin, 13 Oktober 2008 mengadakan acara Pelantikan Dewan Pengurus Daerah Riau sekaligus acara Halal Bihalal.  Pelantikan ini dihadiri secara langsung oleh ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) PERSAKI, Profesor San Afri Awang. Awang dan Ketua Dewan Kehormatan Ir. Wahyudi Wardoyo, MSc.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">PERSAKI (Persatuan Sarjana Kehutanan Indonesia) DPD Riau bertempat di Hotel Pangeran Pekanbaru, Senin, 13 Oktober 2008 mengadakan acara Pelantikan Dewan Pengurus Daerah Riau sekaligus acara Halal Bihalal.  Pelantikan ini dihadiri secara langsung oleh ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) PERSAKI, Profesor San Afri Awang. Awang dan Ketua Dewan Kehormatan Ir. Wahyudi Wardoyo, MSc.<span id="more-39"></span></p>
<p style="text-align: justify;">DPD PERSAKI Riau sekarang dinahkodai Ir. H. Mansyur HS, MM, seorang pengusaha yang bergerak di luar bidang kehutanan.  Sekretarisnya sendiri, Ir. Eno Suwarno, MSi adalah seorang akademisi Fakultas Kehutanan Unilak, PERSAKI Riau akan terus mencermati dan mengikuti perkembangan isu-isu strategis di bidang kehutanan, baik lokal, nasional maupun global ungkap pengurus DPD Riau.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://persaki.org/2009/04/musda-persaki-dpd-riau/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Musda Persaki DPD Yogyakarta</title>
		<link>http://persaki.org/2009/04/musda-persaki-dpd-yogyakarta/</link>
		<comments>http://persaki.org/2009/04/musda-persaki-dpd-yogyakarta/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 22 Apr 2009 23:17:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>persaki.org</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Agenda]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://persaki.org/?p=37</guid>
		<description><![CDATA[Musyawarah Daerah PERSAKI Yogyakarta yang mengambil tema Meningkatkan Peran PERSAKI dalam Pembangunan Hutan Indonesia telah terselenggara. MUSDA diselenggarakan  pada tanggal 9 Januari 2009, bertempat di Aula Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Propinsi DIY. Acara dibuka dan ditutup oleh Ketua PERSAKI Cabang Yogyakarta Periode sebelumnya yaitu Prof. Suhardi sekaligus menyampaikan laporan pertanggungjawabannya. Sebelum acara mulai, dilakukan doa sejenak untuk sekretaris PERSAKI Alm. Deni Rusdianto yang meninggal pada tanggal 7 November 2008. Acara ini dihadiri 44 orang peserta dari instansi kehutanan, perguruan tinggi maupun NGO.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Musyawarah Daerah PERSAKI Yogyakarta yang mengambil tema Meningkatkan Peran PERSAKI dalam Pembangunan Hutan Indonesia telah terselenggara. MUSDA diselenggarakan  pada tanggal 9 Januari 2009, bertempat di Aula Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Propinsi DIY. Acara dibuka dan ditutup oleh Ketua PERSAKI Cabang Yogyakarta Periode sebelumnya yaitu Prof. Suhardi sekaligus menyampaikan laporan pertanggungjawabannya. Sebelum acara mulai, dilakukan doa sejenak untuk sekretaris PERSAKI Alm. Deni Rusdianto yang meninggal pada tanggal 7 November 2008. Acara ini dihadiri 44 orang peserta dari instansi kehutanan, perguruan tinggi maupun NGO.<span id="more-37"></span></p>
<p style="text-align: justify;">MUSDA juga isi dengan pemaparan makalah &#8220;Peluang dan Tantangan KPH Yogyakarta&#8221; oleh Bapak Ir. Akhmad Dawam, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Propinsi DIY. Luas kawasan hutan DIY 5,6% dari luas wilayah, padahal dalam UU No. 41 menyiratkan luas kawasan hutan proporsional 30% dari luas wilayah. Perhatian untuk hasil hutan non kayu seperti minyak atsiri, jasa lingkungan perlu dikembangkan. KPH Yogyakarta yang pertama disahkan karena sudah siap dari aspek pengelolaan, kawasan hutan dan sumberdaya.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketua Umum PERSAKI, Prof. San Afri Awang mengemukakan kepentingan PERSAKI secara keseluruhan, profesi akan diukur dari etika dan kinerja, dan ini belum dimiliki oleh sarjana kehutanan dan pertanian. Menurut UU tenaga kerja, berbeda antara profesi dan <em>skill</em>. Sarjana kehutanan tidak mungkin menjadi <em>grader</em> maupun tukang ukur. Kira-kira tidak akan sama antara LSPHI dan PERSAKI. PERSAKI akan membangun sendiri profesinya. PERSAKI akan membuat demplot sendiri sebagai kerja PERSAKI. Paling tidak di daerah ada 100 Ha sebagai contoh diluar intervensi politik. Penguatan DPD PERSAKI sudah bergerak, paling tidak ada 9 DPD. Profesi kita tidak dihargai orang, sehingga rumah kehutanan harus dipimpin orang kehutanan. Ada kesepakatan PERSAKI dan Perhutani yang akan membangun lahan hutan rakyat 5000 Ha, dengan koordinasi dengan dinas. Hal ini dalam rangka meningkatkan angka 30 % kawan hutan, walaupun baru mencapai angka 11%. Dalam waktu dekat ada safari politik, Februari akan ada media untuk politik kehutanan dan panggung politik, agar sarjana kehutanan tidak lagi menjadi penonton tapi terjun langsung. Pada saat bersamaan kita memikirkan hutan kita agar tidak rusak dan pengembangan profesi. Media lain yang akan dikembangkan yaitu jurnal PERSAKI dan jurnal antara fakultas kehutanan IPB dan UGM. PERSAKI independent untuk persoalan politik dan partai, bukan PERSAKI dibawa ke politik, ungkap Ketua Umum PERSAKI.</p>
<p style="text-align: justify;">Salah satu agenda dari musyawarah daerah ini adalah pemilihan ketua Dewan Pengurus Daerah PERSAKI Yogyakarta  periode 2009 - 2012. Calon yang diusulkan hanya satu orang yaitu Bapak Akhmad Dawam dan secara kesepakatan bulat dipilih sebagai Ketua PERSAKI Cabang Yogyakarta. Selain memilih ketua, Musyawarah Daerah PERSAKI Yogyakarta juga memilih dewan kehormatan yang direncanakan akan dipilih 3 orang.  Calon yang diusulkan ada 7 orang yaitu Ismugiono, Djohan, Murbani, Satyawan, Sutrisno, Heri Santoso dan Tri Prasetyo. Hasil dari pemilihan dewan kehormatan ini adalah Ismugiono (BPKH XI), Murbani (Dishutbun Gunungkidul) dan Heri Santoso (NGO).</p>
<p style="text-align: justify;">Selanjutnya Ketua DPD PERSAKI Yogyakarta telah memilih sekretaris dan bendahara yang akan melaksanakan tugas organisasi. Mereka adalah Gunawan Wibisono (Dishutbun DIY) dan Eko Budi Wiyono (Javlec) sebagai sekretaris dan Sri Haryanto  (Dishutbun DIY) sebagai bendahara.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://persaki.org/2009/04/musda-persaki-dpd-yogyakarta/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Musda Persaki DPD Kalimantan Tengah</title>
		<link>http://persaki.org/2009/04/musda-persaki-dpd-kalimantan-tengah/</link>
		<comments>http://persaki.org/2009/04/musda-persaki-dpd-kalimantan-tengah/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 22 Apr 2009 23:14:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>persaki.org</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Agenda]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://persaki.org/?p=35</guid>
		<description><![CDATA[Hari itu, tanggal 19 Januari 2009, menjadi hari yang bersejarah bagi DPD PERSAKI Kalimantan Tengah. Pagi itu pukul 09.00, nampak panitia sangat sibuk mempersiapkan hajatan akbar bagi PERSAKI Kalimantan Tengah. Musyawarah Daerah yang telah lama dinanti pun berhasil diselenggarakan.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Hari itu, tanggal 19 Januari 2009, menjadi hari yang bersejarah bagi DPD PERSAKI Kalimantan Tengah. Pagi itu pukul 09.00, nampak panitia sangat sibuk mempersiapkan hajatan akbar bagi PERSAKI Kalimantan Tengah. Musyawarah Daerah yang telah lama dinanti pun berhasil diselenggarakan.<span id="more-35"></span></p>
<p style="text-align: justify;">MUSDA kali ini terasa istimewa bagi para anggota PERSAKI di Kalimantan Tengah, istimewa karena &#8220;greget&#8221; acara, serta banyaknya peserta MUSDA yang hadir. Menurut panitia peserta MUSDA sampai 400 orang, hal ini baru pertama kali dalam sejarah MUSDA PERSAKI Kalteng. MUSDA juga dihadiri Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang. Hadir Ketua Umum DPP San Afri Awang, serta Hariadi Karto Dihardjo dari DKN.</p>
<p style="text-align: justify;">Gubernur Teras Narang mengungkapkan kekecewaan pada Departemen Kehutanan, karena hingga saat ini RTRWP Kalimantan Tengah belum juga disahkan, tanpa bermaksud mengurai pihak mana yang paling bersalah dan paling bertanggung jawab, tidak adanya RTRWP membuat Kalimantan Tengah tidak bia melakukan apapun untuk pembangunan dan investasi di Kalimantan Tengah pun Total Macet.</p>
<p style="text-align: justify;">Gubernur menilai bahwa Departemen Kehutanan sangat produktif dalam menerbitkan dan mengeluarkan keputusan, surat edaran dan peraturan pengelolaan hutan, namun produktifitas ini di lapangan menjadi sangat menyulitkan mengingat aturan satu baru datang, sudah terbit aturan lain yang kadang-kadang mencabut/merevisi dan beberapa diantaranya kadang bertentangan. Oleh karena itu gubernur menghendaki adanya <em>&#8220;Legal Audit dan Legal Complience&#8221;</em> terhadap seluruh aturan yang telah diterbitkan oleh Departemen Kehutanan mulai dari UU sampai pada surat edaran Dirjen.</p>
<p style="text-align: justify;">PERSAKI sebagai wadah sarjana dimana seluruh <em>background</em> instansi (Birokrat, akademisi, pengusaha, Ornop) berkumpul jadi satu, adalah lembaga yang sangat strategis dan harus mampu menyelesaikan persoalan kehutanan yang ada di Kalimantan Tengah.</p>
<p style="text-align: justify;">Ir. Sehat Jaya terpilih dalam MUSDA kali ini sebagai Ketua Umum DPD PERSAKI Kalimantan Tengah. Pemilihan yang berlangsung demokratis memberikan harapan baru bagi para anggota tentang kebangkitan PERSAKI di Kalimantan Tengah. PERSAKI untuk masa-masa yang akan datang dapat memberikan peran terbaiknya untuk kemajuan kehutanan di Kalteng sesuai harapan masyarakat Kalteng. Kita tunggu bersama!</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://persaki.org/2009/04/musda-persaki-dpd-kalimantan-tengah/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
	</channel>
</rss>
