Press Release Persaki

NASIONALISME INDONESIA UNTUK SUMBERDAYA HUTAN

DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Prof.Dr.San Afri Awang, M.Sc

Ketua Umum Persaki

1.     Sejarah ekonomi bangsa Indonesia lekat dengan eksploitasi dan sub-ordinasi oleh bangsa lain. Keluar dari hisapan kongsi dagang monopolis VOC, ekonomi rakyat Indonesia dijerat sistem tanam paksa (cultuurstelsel-1830) yang diterapkan pemerintah Hindia Belanda untuk memenuhi kebutuhan komoditi mereka (Eropa). 40 tahun kemudian (1870), giliran perusahaan swasta Belanda (asing) yang menguasai perkebunan kita melalui pemaksaan sistem kapitalis-liberal. Indonesia diperlakukan sebagai ondernaming besar dan penyedia buruh murah bagi pasar luar negeri. Ekonomi rakyat (pribumi) tetap sebagai korban keserakahan kolonialis hingga merdeka tahun 1945.

2.     Sistem ekonomi kolonial mewariskan struktur ekonomi yang sangat timpang. Struktur ekonomi terkait dengan kekuasaan dan kemampuan ekonomi-politik sehingga mereka yang masuk dalam kelompok atas meskipun jumlahnya sedikit namun menguasai dan menikmati banyak surplus perekonomian nasional. Hal yang berkebalikan menimpa kelompok ekonomi bawah yang jumlahnya mayoritas namun menguasai dan menikmati hasil produksi dalam taraf yang sangat minimal. Gambaran riil perihal struktur ekonomi dapat diilustrasikan melalui hasil observasi Hatta yang memetakan struktur ekonomi Indonesia pada masa kolonial Belanda ke dalam tiga golongan besar: (1)  Golongan Atas, yang terdiri dari bangsa Eropa (khususnya Belanda) yang menguasai dan menikmati hasil penjualan komoditi pertanian dan perkebunan di negeri jajahan mereka. (2) Golongan menengah, yang 90% terdiri dari kaum perantara perdagangan, khususnya dari etnis Tionghoa (China), yang mendistrubsikan hasil-hasil produksi masyarakat jajahan ke perusahaan besar dan ekonomi luaran. Dalam kelompok ini terdapat 10% bangsa Indonesia yang mampu menguasai dan menikmati hasil perekonomian karena mempunyai kekuasaan (jabatan) tertentu (elit), itu pun berada di posisi paling bawah pada lapisan ini. (3) Golongan bawah, yang terdiri dari massa rakyat pribumi yang bergerak pada perekonomian rakyat, yang tidak mampu menguasai dan menikmati hasil-hasil produksi mereka karena berada dalam sistem ekonomi kolonialis.

3.     Dalam pandangan para founding fathers, terutama Soekarno-Hatta, merdeka berarti merdeka secara politik dan ekonomi. Untuk itu, pasca kemerdekaan perlu adanya reformasi sosial, yaitu suatu agenda nasional untuk mengganti sistem ekonomi kolonial dengan sistem ekonomi nasional, guna menghapus pola hubungan ekonomi yang timpang, eksploitatif dan sub-ordinatif terhadap ekonomi rakyat Indonesia dan mengubah struktur sosial-ekonomi warisan kolonial yang jauh dari nilai-nilai keadilan sosial tersebut.

“Demokrasi politik saja tidak dapat melaksanakan persamaan dan persaudaraan. Di sebelah demokrasi politik harus pula berlaku demokrasi ekonomi. Kalau tidak, manusia belum merdeka, persamaan dan persaudaraan belum ada. Sebab itu cita-cita demokrasi Indonesa ialah demokrasi sosial, melingkupi seluruh lingkungan hidup yang menentukan nasib manusia” (Hatta, 1960).

4.     Hal itu antara lain disebabkan oleh kesadaran Bung Hatta bahwa perbaikan kondisi ekonomi rakyat tidak mungkin hanya disandarkan pada proklamasi kemerdekaan. Perjuangan untuk memperbaiki kondisi ekonomi rakyat harus terus dilanjutkan dengan mengubah struktur ekonomi kolonial menjadi struktur ekonomi nasional. Sebagaimana dikemukakan oleh Bung karno, yang dimaksud dengan struktur ekonomi nasional adalah sebuah struktur perekonomian yang ditandai oleh meningkatnya peran serta rakyat Indonesia dalam penguasaan modal atau faktor-faktor produksi di tanah air.

5.     Reformasi sosial hanya dimungkinkan melalui demokratisasi ekonomi, di mana kolektivitas (kekeluargaan dan kebersamaan) menjadi dasar pola produksi dan distribusi (mode ekonomi). Sebagaimana ditulis Hatta, “Di atas sendi yang ketiga (cita-cita tolong-menolong-pen.) dapat didirikan tonggak demokrasi ekonomi. Tidak lagi orang seorang atau satu golongan kecil yang mesti menguasai penghidupan orang banyak seperti sekarang, melainkan keperluan dan kemauan rakyat yang banyak harus menjadi pedoman perusahaan dan penghasilan. Sebab itu, segala tangkai penghasilan besar yang mengenai penghidupan rakyat harus berdasar pada milik bersama dan terletak di bawah penjagaan rakyat dengan perantaraan Badan-badan perwakilannya” (Hatta, 1932).

Cita-Cita Konstitusional

1.     Agenda reformasi sosial berupa demokratisasi ekonomi untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia telah dirumuskan sebagai cita-cita konstitusional yang termaktub dalam filosofi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 33. Muhammad Hatta merumuskannya dalam sebuah konsep tentang Sistem Ekonomi Indonesia, yaitu Sistem Ekonomi Kerakyatan. Dalam Sistem Ekonomi Kerakyatan, semua aktivitas ekonomi harus disatukan dalam organisasi koperasi sebagai bangun usaha yang sesuai dengan asas kekeluargaan. Hanya dalam asas kekeluargaan dapat diwujudkan prinsip demokrasi ekonomi, yaitu produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, sedangkan pengelolaannya dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat sendiri. Konsep Sistem Ekonomi Kerakyatan inilah yang kemudian dituangkan dalam UUD 1945 sebagai dasar sistem perekonomian nasional.

2.     Pilar Sistem Ekonomi Indonesia yang sejalan dengan agenda reformasi sosial dan kemudian dituangkan dalam UUD 1945 pasal 33 tersebut meliputi: (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3)     Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Berdasarkan pasal tersebut, tercantum dasar demokrasi ekonomi, di mana produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorang. Oleh sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bentuk usaha yang sesuai dengan prinsip tersebut adalah koperasi..

3.     Berdasar cita-cita konstitusional tersebut maka dapat dipahami perlunya peran negara yang kuat untuk menyusun (mengatur) perekonomian (tatanan, bangun usaha, dan wadah ekonomi) nasional dan dihindarkannya perekonomian nasional yang (kembali) dikuasai bangsa dan korporasi asing (kekuatan pasar bebas). Negara perlu mengarahkan agar bangun usaha ekonomi yang tumbuh berkembang adalah bangun usaha yang bertumpu pasa usaha bersama (kolektivitas) dan berasas kekeluargaan (kebersamaan) seperti-halnya koperasi, dan bukannya (kembali) bertumpu pada asas perorangan (individual-korporasi) dan persaingan bebas (kapitalistik-liberal).

4.     Berpijak pada dasar hukum itu pula maka negara berperan vital dalam menguasai dan mengelola cabang (faktor-faktor) produksi dan aset strategis nasional yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang pengelolaannya dilakukan melalui keberadaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Peranan swasta dimungkinkan sebatas pada aktivitas ekonomi yang faktor produksinya tidak berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Hal ini karena sesuai amanat konstitusi (penjelasan Pasal 33) bahwa jika tampuk produksi jatuh ke tangan orang perorang, maka rakyat yang banyak akan ditindasinya. Persis akan terjadi kembali seperti pada era sistem ekonomi kolonial di mana ekonomi rakyat ditindasi pemerintah dan korporasi asing (kolonial).

Pilar Sistem Ekonomi Nasional

1.     Perumusan demokrasi ekonomi sebagai sistem ekonomi nasional yang tercantum di dalam filosofi Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945 sekaligus menjawab pertanyaan (permasalahan) mendasar dalam sistem perekonomian suatu negara yaitu menyangkut apa barang yang diproduksi (mode konsumsi), bagaimana memproduksinya (mode produksi), dan untuk siapa produksi dilakukan (mode alokasi).

2.     Dalam perekonomian nasional, barang yang harus mendapat prioritas utama untuk diproduksi adalah barang-barang dan jasa yang menyangkut kebutuhan dasar (basic need) dan memberikan manfaat bagi kepentingan/hajat hidup orang banyak (public goods), seperti pangan, sandang, sarana transportasi, pendidikan, kesehatan dan sebagainya. Produk-produk tersebut mendapat prioritas, karena sejalan dengan butir-butir tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945 (yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa), pasal 31 dan pasal  33 ayat 2 dan 3 UUD 1945, serta sejalan dengan sila-sila dalam Pancasila, khususnya sila kedua dan kelima.

3.     Penekanan cara produksi yang berbasis pada prinsip kolektivitas dalam kegiatan perekonomian, nampak tegas terungkap dari ayat-ayat yang terkandung di dalam pasal 33 UUD 1945 tersebut. Terlebih dalam bagian penjelasan diatur bahwa produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Masyarakat secara bersama-sama dilibatkan dalam proses produksi, dan dalam hal  produksi yang mempunyai arti yang sangat penting (terkait hajat hidup orang banyak), penanganannya langsung di bawah negara. Kata “bersama”, “orang banyak”, dan “kemakmuran rakyat”, melukiskan betapa masyarakat luas menjadi unsur utama dalam kegiatan perekonomian yang kita harapkan. Inisiatif dan kreativitas individu tidak dibungkam, melainkan dikembang-kan dengan melihat sifat produksi dan kepentingan masyarakat. Dus totaliterisme atau etatisme, sebagaimana lazimnya di negara komunis tidak dapat diterima oleh masyarakat kita.

4.     Masalah ketiga yang selalu ada dalam setiap sistem perekonomian adalah tentang untuk siapa barang itu dihasilkan dan bagaimana pendistribusiannya. Secara tersirat, hal ini sebenarnya sudah terungkap pada uraian di muka. Karena orientasi produksi adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan mewujudkan keadilan sosial, maka produksi yang kita hasilkan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas (rakyat banyak), bukan untuk segelintir orang yang kebetulan mempunyai daya beli yang berlebihan. Ini masih ditambah lagi bahwa pendistribusian produksi itu harus bersifat adil dan tidak menimbulkan ketegangan dalam masyarakat.

NASIONALISME INDONESIA

Uraian tersebut di atas sangat penting bagi Indonesia dalam rangka membangun sumberdaya hutan di Indonesia. Tidak boleh salah langkah pengelola hutan di Indonesia ini. Dua prinsip dasar sesuai UUD 1945 adalah bahwa: (1) semua barang dan jasa atau cabang-cabang produksi yang diperuntukkan ke public (masyarakat luas) harus di kelola oleh pemerintah atau badan usaha milik pemerintah; dan (2) cabang-cabang produksi tersebut seluas-luasnya untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat/masyarakat Indonesia. SIAPA RAKYAT MENURUT TERM EKONOMI? Ini pertanyaan yang juga penting dalam sector pembangunan hutan, RAKYAT yang mana yang terkait dengan pembangunan sumberdaya hutan? Pembangunan HKm, HTR, Hutan Desa, sudah menjadi kebijakan Departemen Kehutanan. Tetapi bagaimana realisasinya? Tentu masih jauh dari memuaskan. Nasionalisme Indonesia harus di pertahankan dengan cara mengontrol pemberian cabang produksi untuk public kepada sector swasta dan investor asing, dan cabang produksi public harus diwujudkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

Kasus REDD di Indonesia bagaimana? Adakah pinjaman dari Negara asing untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang terkait dengan REDD? Adakah Bappenas memainkan skenario hutang untuk kegiatan perubahan iklim di Indonesia? Bagaimana persiapan REDD di Departemen Kehutanan? Apakah lembaga asing ikut bermain dalam REDD seperti lembaga UNEP, FAO, UNDP, dan World Bank? Mengapa pendanaan persiapan REDD sangat tidak transparan? WB dan UNDP pada akhirnya juga menerima dana-dana multilateral dari beberapa Negara Eropa untuk kegiatan persiapan implementasi REDD tersebut. Bagaimana mekanisme payment dan bagaimana kaitannya dengan pemerintah daerah dan pengurangan kemiskinan, masih bagaikan misteri di Indonesia. Mengapa Negara-negara maju tidak percaya dengan pemerintah Indonesia untuk persiapan REDD ini? Seharusnya pemerintah Indonesia mengambil sikap tegas tentang mekanisme dana-dana asing yang masuk ke Indonesia untuk persiapan REDD tersebut. Kelihatannya ada pemikiran POST COLONIAL dalam implementasi REDD di Indonesia. Kalau begitu dimana lagi nasionalisme Indonesia, haruskah tercabikcabik lebih dalam lagi?

Jakarta, 19 Februari 2009