Persaki.Org

Persatuan Sarjana Kehutanan Indonesia

Anggaran Dasar Persaki

ANGGARAN DASAR PERSAKI

HASIL MUKTAMAR XIII

PEMBUKAAN

Bahwa hutan sebagai karunia dan amanah Tuhan YME, patut disyukuri, dikelola, dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga kelestariannya agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dan seluruh bangsa Indonesia.

Bahwa hutan sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat harus dikelola secara partisipatif, profesional, berkelanjutan, dan bertanggunggugat.

Bahwa kami menyadari tanggungjawab kami sebagai salah satu pihak pengemban amanah tersebut, maka dengan ini bersepakat dan mufakat untuk berhimpun dalam wadah organisasi profesi PERSAKI untuk berpartisipasi aktif dalam memperjuangkan, mewujudkan, dan mengawal pengelolaan ekosistem hutan yang adil, produktif, dan lestari bagi pembangunan bangsa Indonesia.

BAB I

NAMA, JANGKA WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Organisasi ini diberi nama Persatuan Sarjana Kehutanan Indonesia disingkat PERSAKI .

Pasal 2

PERSAKI didirikan di Bogor pada tanggal 07 Mei 1963 (seribu sembilan ratus enam puluh tiga) untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3

Kedudukan Dewan Pengurus Pusat PERSAKI adalah di Ibukota Negara Republik Indonesia.

BAB II

ASAS, SIFAT, TUJUAN, VISI DAN MISI

Pasal 4

PERSAKI berasaskan Pancasila dan berlandasan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 5

PERSAKI merupakan organisasi profesi di bidang kehutanan yang berbasis ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba.

Pasal 6

Visi PERSAKI adalah menjadi organisasi profesi yang mandiri, berdaulat dan kredibel melalui perannya yang penting dan strategis dalam pembangunan kehutanan di Indonesia.

Pasal 7

Misi PERSAKI adalah:

  1. Mengembangkan dan meningkatkan profesionalisme dan etika profesi anggota PERSAKI.
  2. Mengembangkan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan etika untuk menjamin kelestarian ekosistem hutan saat ini dan masa depan untuk kesejahteraan rakyat.
  3. Memberikan kontribusi yang konstruktif kepada para pemangku kepentingan.dalam mewujudkan pengelolaan ekosistem hutan yang adil dan lestari bagi kemakmuran rakyat Indonesia.
  4. Mendorong dan mengawal penyelenggaraan tata laksana kehutanan yang baik (good forestry governance).

Pasal 8

Tujuan PERSAKI adalah: mendorong profesionalisme dan etika profesi dalam penyelenggaraan kehutanan guna mencapai pengelolaan hutan adil dan lestari bagi kemakmuran rakyat Indonesia.

BAB III

KEANGGOTAAN

Pasal 9

  1. Anggota PERSAKI adalah sarjana kehutanan yang terdaftar pada organisasi.
  2. Persaki dapat mengangkat anggota kehormatan yang mekanismenya diatur dalam ART.
  3. Hak dan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 10

Pemberhentian anggota PERSAKI diataur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IV

ORGANISASI

Pasal 11

  1. Susunan organisasi PERSAKI di tingkat pusat terdiri atas Dewan Kehormatan Profesi, Dewan Pengurus Pusat, dan dewan pengurus di daerah.
  2. Bentuk dan struktur organisasi Dewan Pengurus Pusat diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
  3. Bentuk dan struktur organisasi PERSAKI di daerah di atur dan ditentukan sendiri sesuai aspirasi anggota PERSAKI di daerah masing-masing.

Pasal 12

  1. Dewan Kehormatan Profesi sedikit-dikitnya terdiri atas 5 (lima) orang yang dipilih oleh peserta Muktamar.
  2. Tugas Dewan Kehormatan Profesi adalah menegakkan Kode Etika Organisasi dan menyelesaikan kasus pelanggaran Kode Etika profesi.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kehormatan Profesi diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V

MUKTAMAR

Pasal 13

  1. Muktamar merupakan badan kekuasaan tertinggi dalam PERSAKI .
  2. Muktamar mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERSAKI.
  3. Muktamar mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat PERSAKI;
  4. Muktamar merumuskan dan menetapkan Garis-Garis Besar Program Kerja Dewan Pengurus Pusat PERSAKI.
  5. Muktamar memilih Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Kehormatan Profesi.

Pasal 14

  1. Muktamar diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat paling sedikit satu kali dalam 3 (tiga) tahun.
  2. Dewan Pengurus Pusat dapat menyelenggarakan Muktamar Luar Biasa apabila dianggap perlu sesuai aspirasi anggota.
  3. Keputusan-keputusan dalam Muktamar sejauh mungkin dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila dipandang perlu dapat dilakukan dengan pemungutan suara.

BAB VI

KEUANGAN

Pasal 15

  1. Keuangan PERSAKI diperoleh dari : (a) uang pangkal (b) iuran anggota (c) sumbangan yang tidak mengikat (d) sumber pendapatan lain yang sah.
  2. Besarnya Uang Pangkal dan Iuran anggota ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
  3. Setiap akhir tahun anggaran dilakukan pemeriksaan/audit anggaran organisasi.

BAB VII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 16

  1. Anggaran Dasar hanya dapat diubah oleh Muktamar .
  2. perubahan anggaran dasar dapat diusulkan pengurus daerah 3 bulan sebelum muktamar.
  3. Perubahan Anggaran Dasar berlaku setelah disetujui dan diputuskan oleh Muktamar.

BAB VIII

PERATURAN TAMBAHAN

Pasal 17

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 18

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga akan diputuskan oleh Dewan Pengurus Pusat sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga.

Pasal 19

Pembubaran organisasi hanya dapat dimungkinkan melalui Muktamar PERSAKI atau melalui referendum.

 

Ditetapkan di:  Jakarta

Pada tanggal:  26 Agustus 2008

MUKTAMAR XIII PERSAKI

Leave a Response